SuaraJogja.id - Belum lama ini ramai sebuah unggahan berisi keluhan buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tak dibayarkan gajinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih. Disampaikan Sutiasih, hingga saat ini persoalan tersebut memang belum mendapat solusi.
"Kasusnya itu sudah kami tangani, mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi," kata Sutiasih saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Selasa (9/7/2024).
Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19.
"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.
Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampur seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.
"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.
Baca Juga: BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman
"Itu aja nanti bisa mbayar atau tidak kurang tahu, kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," ujarnya.
"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," imbuhnya.
Selain itu sudah ada 15 orang yang diputuskan untuk PHK. Kendati demikian perusahaan pun juga belum bisa memenuhi kesepakatan pekerja yang di-PHK teraebut.
Status perusahaan sendiri, kata Sutiasih masih beroperasi. Pasalnya belum ada proses audit lebih lanjut terkait penetapan pailit atau tidaknya status perusahaan tersebut.
Saat ini kewenangan perusahaan tekstil itu sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kelanjutan nasib pekerja dan perusahaan pun belum jelas hingga kini.
"Manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
-
Bupati Sleman: Penanganan Sampah Memerlukan Peran Aktif Masyarakat
-
Pastikan Keamanan Data, Diskominfo Sleman Lakukan Triple Backup hingga Jaga 24 Jam
-
Wujudkan Sleman Ramah Lansia, Begini Langkah yang Dilakukan Pemkab
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata