Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juli 2024 | 19:04 WIB
Ilustrasi Pekerja dirumahkan (Pixabay)

SuaraJogja.id - Belum lama ini ramai sebuah unggahan berisi keluhan buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tak dibayarkan gajinya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih. Disampaikan Sutiasih, hingga saat ini persoalan tersebut memang belum mendapat solusi.

"Kasusnya itu sudah kami tangani, mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi," kata Sutiasih saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Selasa (9/7/2024).

Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman

"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.

Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampur seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas. 

"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.

"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.

Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.

Baca Juga: Ultah ke-7, Merapi Park Jogja Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti Asuhan

"Itu aja nanti bisa mbayar atau tidak kurang tahu, kami kan tidak bisa sampai kepada uang berapa yang dimiliki enggak bisa sampai intervensi ke sana," ujarnya.

Load More