Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juli 2024 | 19:04 WIB
Ilustrasi Pekerja dirumahkan (Pixabay)

"Harapannya hak pekerja bisa dipenuhi diprioritaskan. Apalagi yang sudah enggak bekerja tapi yang dirumahkan juga kasihan, belum ada kepastian, sampai kapannya enggak tahu," imbuhnya.

Selain itu sudah ada 15 orang yang diputuskan untuk PHK. Kendati demikian perusahaan pun juga belum bisa memenuhi kesepakatan pekerja yang di-PHK teraebut.

Status perusahaan sendiri, kata Sutiasih masih beroperasi. Pasalnya belum ada proses audit lebih lanjut terkait penetapan pailit atau tidaknya status perusahaan tersebut. 

Saat ini kewenangan perusahaan tekstil itu sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kelanjutan nasib pekerja dan perusahaan pun belum jelas hingga kini.

Baca Juga: BPBD DIY: Pemenuhan Air Bersih Warga Gunungkidul dan Sleman Masih Aman

"Manajemen sini bingung juga mau diajak bipartit juga belum siap. Intinya itu, kewenangan kami sudah kami laksanakan bersama pengawas," ucapnya.

Koordinasi berupa rapat bersama pengawas serta perwakilan pun sudah dilakukan oleh Disnaker Sleman. Namun memang belum ada titik terang terkait persoalan tersebut.

"Karena masalahnya ini uang kalau uangnya ada sebenarnya selesai masalahnya hanya itu. Belum bisa memenuhi mereka yang PHK dan belum bisa membayar yang masih aktif untuk produksi juga," ungkapnya.

Load More