SuaraJogja.id - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengungkap ada lebih dari 500 buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman yakni PT Primissima yang dirumahkan dan tidak dibayar. Selain itu ada pula 15 pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"500 lebih dirumahkan. Semua. Sekuriti cuma paling jaga. 15 itu di PHK sejak November 2023," kata Dani, saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Disampaikan Dani, SBSI sendiri memang mendampingi 15 orang yang sudah terkena PHK. Sedangkan untuk 500an buruh yang dirumahkan masih tergabung dengan serikat buruh dalam atau yang berasal dari perusahaan itu sendiri.
Namun secara prinsip pihaknya siap menerima dan mengadvokasi ratusan buruh jika memang hendak bergabung ke SBSI. Namun sementara ini pihaknya berfokus pada 15 orang yang terkena PHK.
Sejumlah langkah advokasi pun sudah dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan hak-hak 15 orang yang terkena PHK. Termasuk urusan pesangon yang awalnya tidak dibayarkan sama sekali.
"Awalnya enggak ada (pesangon). Jadi semua itu enggak, bulan-bulan November 2023 itu berdampak semua, enggak digaji, setelah itu keluar 15 (buruh) itu, terus kita advokasi," ujarnya.
Hingga kini memang pesangon 15 pekerja itu belum dibayarkan penuh 100 persen. Dani menyebut pesangon baru dibayarkan sebesar 30 persen saja.
Diungkapkan Dani, ratusan buruh yang dirumahkan itu sudah sejak 1 Juni 2024. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali selama kebijakan dirumahkan itu dan operasional pabrik pun berhenti.
Terkait dengan pemicu PHK dan dirumahkan para buruh pabrik tekstil tersebut, Dani menduga berasal dari masalah keuangan. Keuangan salah satu perusahaan BUMN itu mulai kacau dan berdampak secara luas.
Baca Juga: Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
"Masalah keuangan mereka yang kacau. Saya enggak tahu apakah dari sisi marketing atau produksinya," tuturnya.
Dani menambahkan saat ini pihaknya telah membuat surat pernyataan utang dari perusahaan tersebut kepada 15 buruh yang kena PHK tadi. Nilai surat utang itu ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
"Kita menginginkan kenapa ada surat utang itu, ibaratnya biar ada pegangan ketika dia (perusahaan) pailit," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam