SuaraJogja.id - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengungkap ada lebih dari 500 buruh pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman yakni PT Primissima yang dirumahkan dan tidak dibayar. Selain itu ada pula 15 pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"500 lebih dirumahkan. Semua. Sekuriti cuma paling jaga. 15 itu di PHK sejak November 2023," kata Dani, saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Disampaikan Dani, SBSI sendiri memang mendampingi 15 orang yang sudah terkena PHK. Sedangkan untuk 500an buruh yang dirumahkan masih tergabung dengan serikat buruh dalam atau yang berasal dari perusahaan itu sendiri.
Namun secara prinsip pihaknya siap menerima dan mengadvokasi ratusan buruh jika memang hendak bergabung ke SBSI. Namun sementara ini pihaknya berfokus pada 15 orang yang terkena PHK.
Sejumlah langkah advokasi pun sudah dilakukan pihaknya untuk memperjuangkan hak-hak 15 orang yang terkena PHK. Termasuk urusan pesangon yang awalnya tidak dibayarkan sama sekali.
"Awalnya enggak ada (pesangon). Jadi semua itu enggak, bulan-bulan November 2023 itu berdampak semua, enggak digaji, setelah itu keluar 15 (buruh) itu, terus kita advokasi," ujarnya.
Hingga kini memang pesangon 15 pekerja itu belum dibayarkan penuh 100 persen. Dani menyebut pesangon baru dibayarkan sebesar 30 persen saja.
Diungkapkan Dani, ratusan buruh yang dirumahkan itu sudah sejak 1 Juni 2024. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali selama kebijakan dirumahkan itu dan operasional pabrik pun berhenti.
Terkait dengan pemicu PHK dan dirumahkan para buruh pabrik tekstil tersebut, Dani menduga berasal dari masalah keuangan. Keuangan salah satu perusahaan BUMN itu mulai kacau dan berdampak secara luas.
Baca Juga: Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
"Masalah keuangan mereka yang kacau. Saya enggak tahu apakah dari sisi marketing atau produksinya," tuturnya.
Dani menambahkan saat ini pihaknya telah membuat surat pernyataan utang dari perusahaan tersebut kepada 15 buruh yang kena PHK tadi. Nilai surat utang itu ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
"Kita menginginkan kenapa ada surat utang itu, ibaratnya biar ada pegangan ketika dia (perusahaan) pailit," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'