SuaraJogja.id - Nasib ratusan pekerja pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman PT Primissima tak jelas. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tidak dibayarkan gajinya.
Bahkan sudah ada 15 pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapat hak-haknya. Disnaker Sleman pun mengaku belum ada solusi pasti terkait persoalan tersebut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih mencoba memberikan sejumlah pilihan bagi para pekerja. Termasuk menawarkan pekerjaan bagi mereka yang sudah di-PHK.
"Kami dari Disnaker menawarkan yang ter-PHK kalau butuh kerjaan kemarin suruh mendaftar ke kami. Bisa kami tawarkan lowongan siapa tahu cocok. Lowongan banyak," kata Sutiasih, saat ditemui, Selasa (9/7/2024).
Kemudian bagi yang ingin membuka usaha, khususnya pekerja yang merupakan warga Sleman dapat mengajukan pinjaman lunak untuk korban PHK.
Lalu, lanjut Sutiasih, bagi pekerja yang tertarik mengikuti pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga bisa difasilitasi. Bagi yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nanti dapat mengajukan ke Disnaker.
"Daftar ke LPK, nanti LPK mengajukan ke kami khusus yang warga rentan miskin atau miskin, itu nanti pakai dana JPS, tapi warga Sleman harusnya," ujarnya.
Jika bagi pekerja yang bukan warga Sleman dapat mengurus langsung ke Disnaker ke wilayah masing-masing. Namun, kata Sutiasih, pihaknya tetap melayani lowongan kerja bagi seluruh masyarakat.
"Tapi untuk lowongan kerja kami siap melayani dari mana saja. Tapi sebagian kayaknya kemarin sudah bekerja," ucapnya.
Baca Juga: Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19.
"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.
Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampir seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.
"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset