SuaraJogja.id - Nasib ratusan pekerja pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman PT Primissima tak jelas. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tidak dibayarkan gajinya.
Bahkan sudah ada 15 pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapat hak-haknya. Disnaker Sleman pun mengaku belum ada solusi pasti terkait persoalan tersebut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih mencoba memberikan sejumlah pilihan bagi para pekerja. Termasuk menawarkan pekerjaan bagi mereka yang sudah di-PHK.
"Kami dari Disnaker menawarkan yang ter-PHK kalau butuh kerjaan kemarin suruh mendaftar ke kami. Bisa kami tawarkan lowongan siapa tahu cocok. Lowongan banyak," kata Sutiasih, saat ditemui, Selasa (9/7/2024).
Kemudian bagi yang ingin membuka usaha, khususnya pekerja yang merupakan warga Sleman dapat mengajukan pinjaman lunak untuk korban PHK.
Lalu, lanjut Sutiasih, bagi pekerja yang tertarik mengikuti pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga bisa difasilitasi. Bagi yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nanti dapat mengajukan ke Disnaker.
"Daftar ke LPK, nanti LPK mengajukan ke kami khusus yang warga rentan miskin atau miskin, itu nanti pakai dana JPS, tapi warga Sleman harusnya," ujarnya.
Jika bagi pekerja yang bukan warga Sleman dapat mengurus langsung ke Disnaker ke wilayah masing-masing. Namun, kata Sutiasih, pihaknya tetap melayani lowongan kerja bagi seluruh masyarakat.
"Tapi untuk lowongan kerja kami siap melayani dari mana saja. Tapi sebagian kayaknya kemarin sudah bekerja," ucapnya.
Baca Juga: Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19.
"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.
Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampir seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.
"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
BRI Sahabat Disabilitas Dorong Kemandirian Difabel di Sektor UMKM
-
PORTA by Ambarrukmo Sajikan Kehangatan Natal dan Tahun Baru Bertemakan "Starry Christmas"
-
Pakar UGM: Prioritaskan Kebutuhan Dasar dan Dukungan Psikososial Penyintas Banjir Sumatera
-
Natal dan Tahun Baru di Ambang Ketidakpastian: Sopir Bajaj Yogyakarta Terjepit Aturan Abu-Abu
-
Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya