SuaraJogja.id - Nasib ratusan pekerja pabrik tekstil milik BUMN di Kabupaten Sleman PT Primissima tak jelas. Pasalnya mereka sudah sejak beberapa waktu terakhir dirumahkan dan tidak dibayarkan gajinya.
Bahkan sudah ada 15 pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapat hak-haknya. Disnaker Sleman pun mengaku belum ada solusi pasti terkait persoalan tersebut.
Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih mencoba memberikan sejumlah pilihan bagi para pekerja. Termasuk menawarkan pekerjaan bagi mereka yang sudah di-PHK.
"Kami dari Disnaker menawarkan yang ter-PHK kalau butuh kerjaan kemarin suruh mendaftar ke kami. Bisa kami tawarkan lowongan siapa tahu cocok. Lowongan banyak," kata Sutiasih, saat ditemui, Selasa (9/7/2024).
Kemudian bagi yang ingin membuka usaha, khususnya pekerja yang merupakan warga Sleman dapat mengajukan pinjaman lunak untuk korban PHK.
Lalu, lanjut Sutiasih, bagi pekerja yang tertarik mengikuti pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga bisa difasilitasi. Bagi yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) nanti dapat mengajukan ke Disnaker.
"Daftar ke LPK, nanti LPK mengajukan ke kami khusus yang warga rentan miskin atau miskin, itu nanti pakai dana JPS, tapi warga Sleman harusnya," ujarnya.
Jika bagi pekerja yang bukan warga Sleman dapat mengurus langsung ke Disnaker ke wilayah masing-masing. Namun, kata Sutiasih, pihaknya tetap melayani lowongan kerja bagi seluruh masyarakat.
"Tapi untuk lowongan kerja kami siap melayani dari mana saja. Tapi sebagian kayaknya kemarin sudah bekerja," ucapnya.
Baca Juga: Bukan Situs, Arca Ganesha di Sleman Temuan Lepas, Warga Bisa Lanjutkan Bangun Rumah
Diungkapkan Sutiasih sebenarnya persoalan pada pabrik tekstil tersebut sudah berlangsung cukup lama. Tepatnya mungkin terhitung setelah pandemi Covid-19.
"(Mulai ada kendala) ini 3 tahunan, akhir-akhir ini, tapi dari dulu sudah ada tanda-tanda. Setelah covid (paling terasa)," ucapnya.
Sutiasih bilang ada total ratusan orang yang bekerja pada pabrik tersebut. Hampir seluruh pekerja pun dirumahkan dengan status yang tidak jelas.
"Semua (dirumahkan), kecuali mungkin manajamen ya, yang produksi, saya kira (karyawan) kantor masih. Memang kan prihatin tapi gimana lagi. Sudah bertahun-tahun," ucapnya.
"Kalau yang enggak sabar cari pekerjaan lain, ini kayaknya masih setia dengan pekerjaannya. Sehingga statusnya masih," imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan seharusnya pekerja yang dirumahkan masih akan menerima gaji sebesar 25 persen. Namun hal itu nyatanya tidak terealisasi sehingga banyak pekerja yang menuntut haknya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Buruan Klaim, 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini Khusus Buat Kamu
-
Libur Panjang Bikin Tol Regional Nusantara Makin Padat! Ada Kenaikan Hingga 29 Persen di Ruas Ini
-
Lakalantas Maut di Lendah: Nenek 70 Tahun Meregang Nyawa, Pengendara Motor Luka Parah
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah