SuaraJogja.id - Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Sleman mengusulkan sebanyak 25 peninggalan masa lampau sebagai warisan cagar budaya. Pengusulan warisan cagar budaya ini sekaligus upaya untuk tetap melakukan pelestarian benda maupun peninggalan masa lalu lainnya di Bumi Sembada.
"Kalau di kita itu kan ada targetnya, stiap tahun ini ada 25 rekomendasi, itu nanti 25 itu cagar budaya yang akan ditetapkan," kata Kepala Bidang Warisan Budaya, Esti Listiyowati, dikutip Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Esti, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan kajian untuk temuan warisan budaya di Sleman. Saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) untuk prosesnya.
Sebanyak 25 peninggalan yang diusulkan tahun ini terdiri dari berbagai macam bentuk. Ada yang berupa arca, struktur hingga bangunan-bangunan bersejarah.
"Macam-macam ada yang arca, terus ada bangunan-bangunan," ucapnya.
Misalnya saja ada usulan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Bangunan kantor ini usulkan melihat latar belakang sejarahnya yang pernah menjadi bekas rumah administrator pabrik gula di Beran.
Ada pula struktur sedang pitu bekas pabrik gula di Kalurahan Sendangrejo, Minggir. Lalu bangunan Stasiun Maguwoharjo yang lama.
"Sekarang semua baru berproses, karena dari TACB yang menentukan rekomendasi baru terus kita usulkan ke bupati untuk ditetapkan," tuturnya.
Pengusulan untuk warisan cagar budaya ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah. Guna melindungi dan mengamankan berbagai cagar budaya yang ada.
Baca Juga: Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca
"Ya itu jelas untuk perlindungan pelestarian, karena jelas kalau sudah cagar budaya itu jelas ada undang-undangnya. Ya itu memang kewajiban pemerintah juga untuk bisa menetapkan juga dan itu tugas kita juga untuk melakukan perlindungan pengamanan juga terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Koordinasi dengan pengampu atau pemilik dari peninggalan yang diusulkan itu juga tak lupa dilakukan. Pasalnya nanti pemeliharaan harus dilakukan oleh pemilik atau pengelola aset tersebut.
"Di dalam undang-undang itu jelas bunyi untuk pemeliharaan adalah kewajiban milik atau pengelola asetnya. Istilahnya kita bersurat resmi seperti ke Capil [catatan sipil] kita bersurat resmi," ucapnya.
"Jadi memang kita harus berkoordinasi, kita enggak bisa serta merta kok terus kita istilahnya tanpa seizin tanpa kesediaan pemilik itu enggak bisa karena nanti konsekuensinya bahwa di dalam undang-undang jelas bunyi bahwa itu pemeliharaan kewajiban dari itu. Kita selalu koordinasi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang ada, Kabupaten Sleman total sudah menetapkan sebanyak 203 untuk cagar budaya. Sementara itu ada 22 meliputi warisan budaya tak benda (WBTB).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
6 Tempat Wisata Edukatif di Surabaya untuk Liburan Singkat Bersama Anak
-
Nekat Berselancar di Pantai Parangtritis, Satu Remaja Masih Hilang Terhempas Gelombang
-
BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit Luar Negeri, Cashback hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0%
-
Niat Kuat Daliman Menuju Tanah Suci, Menabung Lewat Anak Sapi hingga Jadi Buruh Tani
-
5 Pilihan Resort yang Indah dan Aesthetic di Gunung Kidul