SuaraJogja.id - Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Sleman mengusulkan sebanyak 25 peninggalan masa lampau sebagai warisan cagar budaya. Pengusulan warisan cagar budaya ini sekaligus upaya untuk tetap melakukan pelestarian benda maupun peninggalan masa lalu lainnya di Bumi Sembada.
"Kalau di kita itu kan ada targetnya, stiap tahun ini ada 25 rekomendasi, itu nanti 25 itu cagar budaya yang akan ditetapkan," kata Kepala Bidang Warisan Budaya, Esti Listiyowati, dikutip Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Esti, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan kajian untuk temuan warisan budaya di Sleman. Saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) untuk prosesnya.
Sebanyak 25 peninggalan yang diusulkan tahun ini terdiri dari berbagai macam bentuk. Ada yang berupa arca, struktur hingga bangunan-bangunan bersejarah.
"Macam-macam ada yang arca, terus ada bangunan-bangunan," ucapnya.
Misalnya saja ada usulan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Bangunan kantor ini usulkan melihat latar belakang sejarahnya yang pernah menjadi bekas rumah administrator pabrik gula di Beran.
Ada pula struktur sedang pitu bekas pabrik gula di Kalurahan Sendangrejo, Minggir. Lalu bangunan Stasiun Maguwoharjo yang lama.
"Sekarang semua baru berproses, karena dari TACB yang menentukan rekomendasi baru terus kita usulkan ke bupati untuk ditetapkan," tuturnya.
Pengusulan untuk warisan cagar budaya ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah. Guna melindungi dan mengamankan berbagai cagar budaya yang ada.
Baca Juga: Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca
"Ya itu jelas untuk perlindungan pelestarian, karena jelas kalau sudah cagar budaya itu jelas ada undang-undangnya. Ya itu memang kewajiban pemerintah juga untuk bisa menetapkan juga dan itu tugas kita juga untuk melakukan perlindungan pengamanan juga terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Koordinasi dengan pengampu atau pemilik dari peninggalan yang diusulkan itu juga tak lupa dilakukan. Pasalnya nanti pemeliharaan harus dilakukan oleh pemilik atau pengelola aset tersebut.
"Di dalam undang-undang itu jelas bunyi untuk pemeliharaan adalah kewajiban milik atau pengelola asetnya. Istilahnya kita bersurat resmi seperti ke Capil [catatan sipil] kita bersurat resmi," ucapnya.
"Jadi memang kita harus berkoordinasi, kita enggak bisa serta merta kok terus kita istilahnya tanpa seizin tanpa kesediaan pemilik itu enggak bisa karena nanti konsekuensinya bahwa di dalam undang-undang jelas bunyi bahwa itu pemeliharaan kewajiban dari itu. Kita selalu koordinasi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang ada, Kabupaten Sleman total sudah menetapkan sebanyak 203 untuk cagar budaya. Sementara itu ada 22 meliputi warisan budaya tak benda (WBTB).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan