SuaraJogja.id - Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Sleman mengusulkan sebanyak 25 peninggalan masa lampau sebagai warisan cagar budaya. Pengusulan warisan cagar budaya ini sekaligus upaya untuk tetap melakukan pelestarian benda maupun peninggalan masa lalu lainnya di Bumi Sembada.
"Kalau di kita itu kan ada targetnya, stiap tahun ini ada 25 rekomendasi, itu nanti 25 itu cagar budaya yang akan ditetapkan," kata Kepala Bidang Warisan Budaya, Esti Listiyowati, dikutip Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Esti, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan kajian untuk temuan warisan budaya di Sleman. Saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya (TACB) untuk prosesnya.
Sebanyak 25 peninggalan yang diusulkan tahun ini terdiri dari berbagai macam bentuk. Ada yang berupa arca, struktur hingga bangunan-bangunan bersejarah.
"Macam-macam ada yang arca, terus ada bangunan-bangunan," ucapnya.
Misalnya saja ada usulan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman. Bangunan kantor ini usulkan melihat latar belakang sejarahnya yang pernah menjadi bekas rumah administrator pabrik gula di Beran.
Ada pula struktur sedang pitu bekas pabrik gula di Kalurahan Sendangrejo, Minggir. Lalu bangunan Stasiun Maguwoharjo yang lama.
"Sekarang semua baru berproses, karena dari TACB yang menentukan rekomendasi baru terus kita usulkan ke bupati untuk ditetapkan," tuturnya.
Pengusulan untuk warisan cagar budaya ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah. Guna melindungi dan mengamankan berbagai cagar budaya yang ada.
Baca Juga: Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca
"Ya itu jelas untuk perlindungan pelestarian, karena jelas kalau sudah cagar budaya itu jelas ada undang-undangnya. Ya itu memang kewajiban pemerintah juga untuk bisa menetapkan juga dan itu tugas kita juga untuk melakukan perlindungan pengamanan juga terhadap cagar budaya yang ada di Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Koordinasi dengan pengampu atau pemilik dari peninggalan yang diusulkan itu juga tak lupa dilakukan. Pasalnya nanti pemeliharaan harus dilakukan oleh pemilik atau pengelola aset tersebut.
"Di dalam undang-undang itu jelas bunyi untuk pemeliharaan adalah kewajiban milik atau pengelola asetnya. Istilahnya kita bersurat resmi seperti ke Capil [catatan sipil] kita bersurat resmi," ucapnya.
"Jadi memang kita harus berkoordinasi, kita enggak bisa serta merta kok terus kita istilahnya tanpa seizin tanpa kesediaan pemilik itu enggak bisa karena nanti konsekuensinya bahwa di dalam undang-undang jelas bunyi bahwa itu pemeliharaan kewajiban dari itu. Kita selalu koordinasi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang ada, Kabupaten Sleman total sudah menetapkan sebanyak 203 untuk cagar budaya. Sementara itu ada 22 meliputi warisan budaya tak benda (WBTB).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi