SuaraJogja.id - Sebuah video perdebatan antara oknum debt collector dengan seorang pengemudi mobil viral di media sosial. Video yang diunggah melalui akun @interaktive tersebut menyinggung oknum polisi yang dituding menjadi backing debt collector.
Dalam narasi di video yang dibagikan, sejumlah pria yang diduga sebagai debt collector mengambil paksa sebuah mobil seseorang yang sedang menyewa di salah satu tempat persewaan mobil.
"Mengaku dari anggota @polsek sewon @poldajogja bukannya menengahi malah jadi beking debt collector. Seorang pria menggunggah video di akun medsosnya yang bernama @adil di kabar Yogyakarta dengan caption: 'Ini terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogjakarta, pada hari Sabtu pagi sekira pk.07.30 WIB tanggal 13 Juli 2024," tulis penggalan caption video dikutip, Rabu (17/7/2024).
"Saya berada di wilayah kecamatan Sewon, Yogyakarta di dalam perkampungan didatangi oleh segerombolan preman yg biasa di pakai para pengusaha pembiayaan [leasing] untuk mengambil paksa di jalan jalan dimanapun berada terhadap jaminan yang telat bayar dengan cara apapun seperti yang terekam di video ini. Anehnya peristiwa ini terjadi ada oknum ngakunya dari anggota kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta, akan tetapi ada dua oknum anggota polisi yang ngakunya dari Polsek Sewon terlihat dan terkesan berada di pihak mereka para preman," sebut pengunggah.
Baca Juga: DLHK DIY dan Sleman Turun Tangan Usut Dugaan Pencemaran Sungai di Jongkang yang Viral di Medsos
"Saya selaku pemakai mobil merek Nissan Extril yang statusnya cuma peminjam saya pakai ke yogya dan itu haya sementara pakai saya kemudian saya dipaksa untuk menyerahkan kepada para preman tersebut. Tentunya saya menolak dengan tegas karena saya tidak punya wewenang untuk menyerahkan yang berwenang adalah pemilik mobil tersebut," tulis penjelasannya.
"Dan saya sudah menawarkan kepada para preman [atas suruhan pihak perusahaan finance PT. MANDIRI FINANCE] tersebut untuk saya antar ketemu sama pemiliknya akan tetapi para preman ngotot menolak dan mobil akan tetap di derek pakai towing, percekcokan terjadi cukup lama kemudian salah satu dari gerombolan mereka berhasil merebut remot mobil yg berada disaku saya," tulis caption.
"Yang perlu saya tegaskan dalam peristiwa ini saya sebagai warga negara indonesia sangat prihatin dengan kondisi hukum dinegara ini ada pihak yang mengaku dari kepolisian Polsek Sewon Yogyakarta tidak mampu dan terkesan membiarkan para preman yang bertindak brutal. Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Kapolres, Pak Kapolsek dan seluruh anggota Kepolian Negara Republik Indonesia dalam kejadian ini saya mempertanyakan apakah kepolisian di Indonesia ini sudah tidak berfungsi sebagai pengayom masyarakat?". sindir caption itu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widhyana lantas mengakui adanya peristiwa tersebut dan mengungkapkan perkembangan terkini viralnya video di media sosial tersebut.
Jeffry mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut. Setelah didalami bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB bermula saat Mbendol (masyarakat) datang ke Polsek Sewon melaporkan adanya keributan di Homestay yang beralamat di Bangunharjo, Sewon ,Bantul.
Baca Juga: Mobil Dinas Berplat Jakarta yang Digunakan Pemuda di Jogja Viral, Polisi Akui hanya Beri Teguran
"Dalam video benar adanya 2 anggota Polsek Sewon yang mendatangi TKP, " ujar dia Selasa (17/7/2024).
Saat anggota Polsek datang sudah terjadi keributan (cekcok) antara pihak Debt Collector dengan pengendara mobil Nissan Xtrail. Pengendara mobil tidak bersedia dan menolak tawaran anggota Polsek saat melerai dan menawarkan mediasi di Polsek.
Dan sebelum meninggalkan lokasi, anggota Polsek kembali menawarkan apabila permasalahan tidak kunjung selesai dipersilahkan untuk datang melapor tetapi sampai saat ini belum ada laporan.
"Kami tegaskan jika anggota Polsek Sewon datang karena adanya aduan masyarakat," ujarnya.
Jeffry menambahkan dari informasi yang mereka kumpulkan, pengendara mobil bukan atas nama pemilik. Diketahui bahwa mobil dalam jangka waktu pertanggungan selama 48 bulan sejak 18 Februari 2023 sampai dengan 28 Januari 2027.
"Belum diketahui berapa lama pemilik mobil macet dalam pembayaran angsuran dikarenakan pemilik mobil tidak memberikan informasi dan juga identitasnya," ungkap dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Ngaku Satu Grup Arisan dengan Lisa Mariana, Netizen Ini Ungkap Fakta Mengejutkan Begini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik