SuaraJogja.id - Pelajar laki-laki berinisial M (15) asal Pengasih, Kulon Progo harus gigit jari usai motornya digondol orang misterius. Tak serta merta dibawa kabur, motornya justru ditukar oleh motor lain milik terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti menceritakan kasus penipuan itu terjadi pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban tengah nongkrong di sekitar Taman Binangun, Pengasih, Kulon Progo.
Korban saat itu bersama teman-temannya tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna biru doff tahun 2022. Tidak lama kemudian ada seorang pria tak dikenal datang dengan mengendarai Honda Scopy warna merah bernomor polisi E 3775 KSK.
Ketika tiba di lokasi, pria tersebut mengaku sebagai aparat. Dia menyampaikan ke korban datang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pelajar yang bermain petasan di sekitar lokasi.
"Dia [pelaku] mendatangi korban menanyakan sudah berapa lama di situ, karena ada aduan dari warga yang bahwa di situ [Taman Binangun] ada pelajar yang sedang bermain petasan," kata Novi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan keterangan dari korban, Novi menyebut bahwa terduga pelaku mengaku seorang petugas. Namun tak jelas petugas apa atau darimana.
"Sesuai keterangan korban saat diminta keterangan, [terduga pelaku] bilangnya petugas. Tapi petugas apa tidak jelas," imbuhnya.
Kemudian pelaku mengajak korban M meninggalkan lokasi awal pertemuan itu. Pelaku mengajak korban untuk berkeliling hingga akhirnya diturunkan di sekitar Taman Budaya Kulon Progo.
Di sana pelaku mulai menanyakan sejumlah pertanyaan kepada korban. Lalu pelaku mendatangi teman korban dan meminta kunci motor berupa remot.
Baca Juga: Cegah Konflik, Bawaslu Kulon Progo Usung Pilkada Bermartabat Lewat Seni Budaya
"Pelaku juga minta HP milik korban yang dibawa temannya tersebut dan ditukar kunci sepeda motor Honda Scopy warna merah oleh pelaku [milik pelaku]. Selanjutnya pelaku pergi mengendarai sepeda motor PCX ke arah utara," ungkapnya.
"Selang beberapa saat korban datang diantar seseorang dan menanyakan soal sepeda motor dan HP dan saksi kebingungan dan baru sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," imbuhnya.
Atas kejadian yang menimpanya korban lanyas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pengasih. Disampaikan Novi, kasus penipuan ini membuat korban M menelan kerugian hingga Rp35 juta.
Kerugian itu meliputi satu unit sepeda motor honda PCX beserta STNK yang ada di dalam jok motor serta ada pula satu unit handphone. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Scopy warna merah milik pelaku.
"Saat ini masih proses lidik. Sepeda motor pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti dan akan diidentifikasi lebih lanjut. Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru saja dikenal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa