SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial HN (39) warga Semarang, Jawa Tengah diamankan kepolisian Polsek Gamping. Dia diamankan setelah nekat menggondol barang bukan miliknya di sebuah masjid wilayah Gamping.
Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Ari Setiyawan menuturkan peristiwa itu bermula pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban datang ke kantor untuk mengantar istri kerja.
Kemudian korban memutuskan untuk menunggu sang istri dengan beristirahat di sebuah masjid di kantor itu. Pada Kamis (11/7/2024) pukul 00.30 WIB dini hari korban tertidur di lantai dua masjid tersebut.
Di sana sudah ada seorang laki-laki yang juga sedang tidur. Saat tidur sisi selatan ruangan masjid, hp korban masih dalam pegangan dan tas punggung yang berisi laptop berada di samping korban.
"Sekira pukul 04.30 WIB korban bangun tidur dan mendapati hp dan tas punggung sudah tidak ada atau hilang," kata Ari, Kamis (18/7/2024).
Mendapat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke satpam. Kemudian dilakukan pengecekan rekaman kamera cctv yang ada di masjid.
Tak lama kepolisian yang ikut melakukan penyelidikan langsung mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah masjid lain di kawasan Jalan Magelang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Pasalnya yang bersangkutan tengah mencari kerja di Jogja namun belum mendapatkan kerjaan.
"Dia mencari kerja di Jogja. Jadi waktu berangkat Rabu. Jadi dia berhenti di Jombor untuk nyari kerja karena belum dapat lalu istirahat di masjid itu, setelah nyuri itu kemudian melarikan diri ke masjid lain deket Jombor," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Mengukur, Sleman Siapkan Intervensi dan Rujukan bagi Balita Bermasalah Gizi
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone dan tas punggung, yang didalamnya berisi satu unit laptop. Total kerugian senilai Rp9 juta.
Pelaku HN mengaku memang berniat untuk mencari kerja di Jogja. Namun karena belum dapat ia sudah terlebih dulu kehabisan ongkus sehingga muncul niatan mencuri.
"Mau kerja proyek bangunan biasanya. Tapi belum dapat kerjaan. Iya niat [nyuri] mau buat pulang. Iya kehabisan ongkos," ucap HN.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf