SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial HN (39) warga Semarang, Jawa Tengah diamankan kepolisian Polsek Gamping. Dia diamankan setelah nekat menggondol barang bukan miliknya di sebuah masjid wilayah Gamping.
Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Ari Setiyawan menuturkan peristiwa itu bermula pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban datang ke kantor untuk mengantar istri kerja.
Kemudian korban memutuskan untuk menunggu sang istri dengan beristirahat di sebuah masjid di kantor itu. Pada Kamis (11/7/2024) pukul 00.30 WIB dini hari korban tertidur di lantai dua masjid tersebut.
Di sana sudah ada seorang laki-laki yang juga sedang tidur. Saat tidur sisi selatan ruangan masjid, hp korban masih dalam pegangan dan tas punggung yang berisi laptop berada di samping korban.
"Sekira pukul 04.30 WIB korban bangun tidur dan mendapati hp dan tas punggung sudah tidak ada atau hilang," kata Ari, Kamis (18/7/2024).
Mendapat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke satpam. Kemudian dilakukan pengecekan rekaman kamera cctv yang ada di masjid.
Tak lama kepolisian yang ikut melakukan penyelidikan langsung mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah masjid lain di kawasan Jalan Magelang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Pasalnya yang bersangkutan tengah mencari kerja di Jogja namun belum mendapatkan kerjaan.
"Dia mencari kerja di Jogja. Jadi waktu berangkat Rabu. Jadi dia berhenti di Jombor untuk nyari kerja karena belum dapat lalu istirahat di masjid itu, setelah nyuri itu kemudian melarikan diri ke masjid lain deket Jombor," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Mengukur, Sleman Siapkan Intervensi dan Rujukan bagi Balita Bermasalah Gizi
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone dan tas punggung, yang didalamnya berisi satu unit laptop. Total kerugian senilai Rp9 juta.
Pelaku HN mengaku memang berniat untuk mencari kerja di Jogja. Namun karena belum dapat ia sudah terlebih dulu kehabisan ongkus sehingga muncul niatan mencuri.
"Mau kerja proyek bangunan biasanya. Tapi belum dapat kerjaan. Iya niat [nyuri] mau buat pulang. Iya kehabisan ongkos," ucap HN.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur