SuaraJogja.id - Perselisihan antara debt collector dengan debitur kendaraan kembali terjadi di wilayah Bantul. Kali ini oknum debt collector mencoba menarik 1 unit mobil Honda City asal Madiun di wilayah hukum Polsek Kasihan
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan perselisihan tersebut terjadi ketika Debt collector berusaha menarik Mobil Honda City GD8. 1.5 VTI AT Nomor Polisi AE-1258-RK. Debt Collector ini mengaku mendapat surat kuasa penarikan dari Perusahaan Leasing.
"Peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 kemarin sekira pukul 17.00 WIB," ujar dia, Jumat (19/7/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Depan Alfamart Padukuhan Ngentak, Kalirandu, Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kendaraan yang ditarik tersebut milik Hengki Prisma warga Magetan, Jawa Timur.
Jeffry mengatakan, awal mula kejadian bahwa piket fungsi Polsek Kasihan menerima laporan dari masyarakat adanya DC yang melakukan penarikan. Kemudian anggota Polsek mendatangi TKP, namun saat sampai di TKP sudah tidak ada.
Tiba-tiba pihak kreditur datang ke Mapolsek dan diikuti oleh rombongan DC. Para DC tersebut bersikeras membawa mobil tersebut dan sempat dilarang Kapolsek, kemudian diminta masuk ke kantor dengan catatan tidak lebih 3 orang dari DC yang masuk. Sementara rombongan lain diminta meninggalkan Mapolsek.
Mobil tersebut diketahui sudah menunggak 2 bulan angsuran dan dalam catatan pembayaran sering terjadi keterlambatan, sehingga perusahaan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk melakukan penarikan mobil tersebut. Pihak DC juga mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengatuan perusahaan leasing.
Namun pengakuan dari pihak kreditur bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada pamannya.
Setelah dicek bersama antara pihak DC dan kreditur ternyata angsuran yang dibayarkan oleh kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan, sehingga pihak DC mencari keberadaan mobil tersebut.
"Kemudian pihak kreditur dan pihak DC berkomunikasi dengan perusahaan leasing Madiun, " tambahnya.
Terkait permasalahan tersebut sudah selesai dengan membayar tunggakan bulan Juni, sedangkan bulan Juli ini belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21. Kemudian rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan, unit mobil dibawa kembali oleh pihak kreditur.
Oleh karenanya, Polres Bantul juga kembali mengimbau untuk melaporkan bila terjadi penagih utang (DC) melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum termasuk memberi ancaman.
Kendati demikian, peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin