SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan berkas dan salinan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Hasil Pemilu 2024 kepada Gubernur DIY pada 22 Juli 2024.
"Salinan surat keputusan (SK) dan berkas kelengkapan pelantikan tersebut diserahkan kepada Gubernur DIY melalui Bupati Kulon Progo," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Toyyibah di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan salah satu berkas syarat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo yang harus dilengkapi adalah tanda terima bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai saat ini, Sabtu (20/7), sebanyak 38 tanda terima LHKPN sudah diserahkan ke KPU kabupaten Kulon Progo dan masih menyisakan dua tanda terima yang masih belum diterima," katanya.
Atas belum diterimanya tanda bukti penyerahan LHKPN dari KPK, lanjut Hidayatut, KPU Kabupaten Kulon Progo menggunakan Surat Dinas Pelaksana Tugas Ketua KPU Nomor 1262.
Surat itu menyebutkan bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan ke KPK.
KPU Kabupaten Kulon Progo juga terus mengupayakan agar laporan tanda terima LHKPN segera diperoleh dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPK, yang menyatakan kemungkinan satu dua hari ini akan dikirimkan setelah dilakukan pemeriksaan atas bukti pengiriman dokumen surat kuasa dari keluarga calon terpilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng
-
Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan