SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar pesimis dengan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya akan sangat sulit dan butuh waktu lama mengembalikan KPK seperti sedia kala.
"Kalau masa depan KPK saya kira nyaris tidak ada, karena tidak ada faktor yang bisa menguatkan itu KPK," kata pria yang akrab disapa Uceng ditemui University Club UGM, Rabu (10/7/2024).
Kendati masa depan komisi antirasuah itu disebut sudah nyaris tak ada. Uceng bilang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia masih bisa diusahakan.
Ada dua level yang setidaknya harus dilakukan untuk membuat pemberantasan korupsi itu berjalan. Pertama tergantung dengan perbaikan dari sisi KPK dan kedua seberapa faktor lain di luar KPK bekerja untuk memperbaiki penegakan hukum.
"Faktor lain itu faktor di luar KPK, misalnya kayak kejaksaan, kepolisian, ombudsman, lembaga-lembaga lain. Jadi dua itu tuh parameter yang bisa kita pakai," ujarnya.
"KPK apakah mungkin bisa diselamatkan? Ya tergantung ekspektasi kita, KPK mau jadi kayak apa," imbuhnya.
Sulit bagi KPK untuk menjadi seperti di awal era yang dibanggakan bangsa. Apalagi disejajarkan dengan lembaga mumpuni lain yang berada di luar negeri.
"Saya kira itu sulit, karena independensinya ilang, kalau ini berarti harus diubah undang-undang 19 (UU KPK) kan harus diperbaiki, harus dimasukkan komisioner yang lebih bagus," tegasnya.
Terkait perbaikan KPK sendiri tidak bisa dilakukan dalam semalam saja. Perlu proses panjang untuk mengembalikan KPK menjadi dibanggakan seperti dulu lagi.
"Kalau faktor KPK-nya tergantung KPK bisa diperbaiki atau tidak. Perbaiki KPK ini agak panjang, enggak mungkin, bahwa mungkin masuk komisioner baik, ya mudah-mudahan. Saya berdoa walaupun saya pesimis tapi saya berdoa, ya mudah-mudahan masuk yang bagus. Sehingga sedikit ada kemajuan lah untuk KPK. Walaupun undang-undangnya buruk," ungkapnya.
Meskipun dengan kondisi yang tidak ideal ini, Uceng berharap pemberantasan korupsi secara luas tidak lantas lenyap. Menurutnya masih ada banyak ruang untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Kalau masa depan pemberantasan korupsi saya kira enggak boleh hilang. Kalau KPK gagal ya harus kita perbaiki kejaksaan dan kepolisian. Kalau kejaksaan dan kepolisian gagal kita membangun ulang KPK, kalau bangun ulang KPK juga gagal maka lembaga-lembaga lain yang menyokong pemberantasan korupsi itu yang harus kita paksa dan kuatkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas
-
Aroma Politik Kian Menyengat di Balik Kasus Harun Masiku, KPK Diragukan?
-
Pukat UGM Nantikan Realisasi Janji KPK Tangkap Harun Masiku Seminggu Lagi
-
Pukat UGM: KPK Tidak Punya Alasan Untuk Tak Segera Tangkap Harun Masiku
-
Pejabat Rutan KPK Terlibat Pungli Cuma Disuruh Minta Maaf, Pukat UGM: Konsekuensi Revisi UU KPK
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK