Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:20 WIB
Aksi unjuk rasa mewarnai Konsolnas Muhammadiyah di UNISA Yogyakarta, Sabtu (27/7/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Penambangan dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan. Namun ijin tambang untuk ormas justru merusak ormas yang bersangkutan.

"Tambang merusak tata kelola ormas itu sendiri nantinya," tandasnya.

Penambangan  juga merusak hak sipil warga negara dalam sistem demokrasi. Persoalan ini menandakan konsensi tambang tidak memiliki manfaat. 

"Lebih banyak mudharatnya," imbuhnya.

Baca Juga: Darurat Sampah Meluas, Sri Sultan HB X Panggil Bupati dan Walikota

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More