SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup 28 tempat penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Penutupan itu dilakukan menyusul tidak dipenuhinya syarat dalam berjualan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pihaknya melakukan operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan selama 4 hari. Terhitung sejak Senin (29/7/2024) sampai dengan Kamis (1/8/2024) kemarin.
Perempuan yang akrab disapa Evi itu menuturkan ada 28 lokasi itu tersebar di sembilan Kapanewon di Kabupaten Sleman. Mulai dari Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca Juga: Pemkab Sleman Salurkan Stimulan Rehab Ratusan RTLH
"Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Disampaikan Evi, ada beberapa aturan terkait dengan penjualan minuman beralkohol itu. Misalnya berkaitan dengan tempat-tempat minuman beralkohol tersebut dijual.
"Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," ungkapnya.
Selain penegakan perda, Evi bilang operasi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat. Khsusunya terkait dengan maraknya penjualan miras ilegal atau tak berizin di wilayahnya.
"Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Baca Juga: Viral Begal Payudara Beraksi di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satpol PP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Bumi Sembada. Termasuk memastikan dokumen perizinan menjual miras itu menang sudah dikantongi tampat yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik