SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup 28 tempat penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Penutupan itu dilakukan menyusul tidak dipenuhinya syarat dalam berjualan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pihaknya melakukan operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan selama 4 hari. Terhitung sejak Senin (29/7/2024) sampai dengan Kamis (1/8/2024) kemarin.
Perempuan yang akrab disapa Evi itu menuturkan ada 28 lokasi itu tersebar di sembilan Kapanewon di Kabupaten Sleman. Mulai dari Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca Juga: Pemkab Sleman Salurkan Stimulan Rehab Ratusan RTLH
"Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Disampaikan Evi, ada beberapa aturan terkait dengan penjualan minuman beralkohol itu. Misalnya berkaitan dengan tempat-tempat minuman beralkohol tersebut dijual.
"Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," ungkapnya.
Selain penegakan perda, Evi bilang operasi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat. Khsusunya terkait dengan maraknya penjualan miras ilegal atau tak berizin di wilayahnya.
"Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Baca Juga: Viral Begal Payudara Beraksi di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
Satpol PP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Bumi Sembada. Termasuk memastikan dokumen perizinan menjual miras itu menang sudah dikantongi tampat yang bersangkutan.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Evi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika memang mendapati ada usaha atau penjualan miras ilegal di wilayah masing-masing.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci