SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup 28 tempat penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Penutupan itu dilakukan menyusul tidak dipenuhinya syarat dalam berjualan minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan pihaknya melakukan operasi penjualan minuman beralkohol dan pelarangan penjualan minuman keras oplosan selama 4 hari. Terhitung sejak Senin (29/7/2024) sampai dengan Kamis (1/8/2024) kemarin.
Perempuan yang akrab disapa Evi itu menuturkan ada 28 lokasi itu tersebar di sembilan Kapanewon di Kabupaten Sleman. Mulai dari Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.
Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Evi dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Disampaikan Evi, ada beberapa aturan terkait dengan penjualan minuman beralkohol itu. Misalnya berkaitan dengan tempat-tempat minuman beralkohol tersebut dijual.
"Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," ungkapnya.
Selain penegakan perda, Evi bilang operasi ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat. Khsusunya terkait dengan maraknya penjualan miras ilegal atau tak berizin di wilayahnya.
"Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Sleman Salurkan Stimulan Rehab Ratusan RTLH
Satpol PP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Bumi Sembada. Termasuk memastikan dokumen perizinan menjual miras itu menang sudah dikantongi tampat yang bersangkutan.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Evi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika memang mendapati ada usaha atau penjualan miras ilegal di wilayah masing-masing.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin
-
Srikandi Everest Telah Berpulang, Clara Sumarwati Wafat Usai Berjuang Melawan Sakit
-
Clara Sumarwati Pendaki Indonesia Pertama di Everest Tutup Usia
-
Ini Kata Kemenag Soal Keamanan Bangunan Ponpes di Jogja Pasca Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
-
Kerja di Luar Negeri Aman? BP3MI DIY Beri Peringatan Penting Sebelum Tergiur Gaji Tinggi