SuaraJogja.id - Sejumlah warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman melakukan somasi pada Angel's Wing (AW) Jogja, Sabtu (3/8/2024). Somasi dilayangkan karena diskotik tersebut tidak juga menanggapi penolakan mereka akan keberadaan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras tersebut.
Surat kuasa penolakan adanya tempat hiburan malam Angel's Wing Jogja diserahkan kepada Kantor Hukum Yogyakarta Law House. Dalam tuntutannya, warga mendesak Angel's Wing Jogja untuk ditutup karena dirasa mengganggu warga karena tidak sesuai peruntukannya sebagai rumah makan.
"Kami sudah lama tinggal di sini, jauh sebelum banyak kegiatan bisnis di Jalan Sinta. Harapan kami tidak ada diskotik, minuman keras di situ. Ini kami serahkan surat kuasa ke kuasa hukum." papar salah seorang warga Karangmloko, Heru Kuswanto di sela pemberian petisi warga sekitar Angel's Wing kepada kuasa hukum, Sabtu Malam.
Menurut Heru, pada awalnya warga sekitar tidak mempermasalahkan keberadaan bisnis di lokasi tersebut saat menjadi rumah makan. Namun sejak awal Juli 2024 lalu, rumah makan tersebut berubah jadi diskotik dan menjual minuman keras yang beroperasi mulai 23.00-04.00 WIB.
Baca Juga: Bupati Sleman: Guru Harus Beradaptasi dengan Implementasi Kurikulum Merdeka
Warga di kawasan itu pun merasa prihatin dengan keberadaan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras di kampungnya. Mereka merasa khawatir akan dampak gangguan terhadap lingkungan dan generasi muda nantinya.
Kalau pemilik ingin membangun diskotik alih-alih rumah makan, mereka mestinya membuka lokasi tidak di perkampungan warga. Apalagi di kawasan tersebut ada rumah ibadah.
"Kami support ketika itu masih rumah makan. Kami ingin ekonomi tumbuh bersama dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar, tapi setelah jadi diskotik yang jual minuman keras, ya kami tolak, gimana dampaknya ke generasi muda," ungkap dia.
Heru menambahkan, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan diskotik tersebut. Padahal mereka berada sekitar diskotik. Karena itulah mereka melayangkan somasi penolakan keberadaan AW.
"Harapan kami tidak ada diskotik, minuman keras di situ. Ini kami serahkan surat kuasa ke kuasa hukum," tandasnya.
Baca Juga: Desentralisasi Sampah di DIY Molor, TPA Piyungan Terpaksa Dibuka Lagi
Sementara Kuasa Hukum warga Karangmloko, Agung Nugroho, mengungkapkan, lebih dari 10 penduduk setempat telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk melayangkan somasi ke AW. Mereka akan memberi batas waktu tujuh hari kedepan untuk mendapatkan tanggapan dari AW.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
BRI Barabai Gandeng Kejaksaan, Ungkap Strategi Jitu Atasi Kredit Macet
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo