Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Agustus 2024 | 19:52 WIB
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowat saat memberi keterangan pada wartawan, Senin (5/8/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Supaya bisa menjelaskan bahwa ada konsekuensi terkait dengan kepatuhan kewajiban perpajakan yang dilanggar. Jadi kita sering melakukan itu," tegasnya.

Satu demi satu kasus ditelusuri oleh tim Kanwil DJP DIY. Guna menemukan kasus yang janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kita juga melakukan pendekatan secara soft melalui imbauan. Sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Jika sudah diselesaikan dengan sangat baik ya sudah stop. Tahun depan kita minta jangan lagi dilakukan tetapi kalau pada sampai sisi pengawasan ternyata tidak hiraukan, biasanya kita naikkan dengan pemeriksaan. Tergantung dari case by case," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Setorkan PPN Capai Setengah Miliar, Juragan Periklanan di Jogja Jadi Tersangka Kasus Perpajakan

Load More