SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari 2020 silam. Saat itu ada surat pengaduan dari pelapor atas nama IM.
Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020 dilakukan penelitian lebih jauh. Kemudian Ditreskrimsus Polda DIY lanjut untuk melakukan koordinasi kepada ahli bahasa dan melakukan permintaan keterangan.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual saat Pionir UGM, Satgas PPKS Berikan Respons
"Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan karena telah ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh IM," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
"Bergulirnya waktu kita lakukan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Kemudian kita melakukan pemeriksaan tambahan kemudian kita melakukan penetapan tersangka kepada MN," imbuhnya.
Disampaikan Idham, kasus ini mengacu kepada penyidikan secara progresif. Pihaknya terus mencari bukti-bukti lain guna pembuktian dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Berdasarkan perkembangannya, Idham bilang, ada novum atau surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan kini telah didapat. Dalam novum baru itu ditemukan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu memang terjadi.
"Kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS [kekerasan seksual] di salah satu kampus," ungkapnya.
Idham berterima kasih kepada pihak kampus yang memberikan data informasi terkait perkara ini. Sehingga perkara ini menjadi lebih terang.
"Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara. Kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Sempat Tak Ada Kabar Usai Aksi Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Pastikan Lorra Vedder Aman
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Demo Tolak RUU TNI di DPR Diadang Polisi dan Tentara Bersenjata, YLBHI: Indonesia Makin Gelap
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BMKG Minta Warga Yogyakarta Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Tiga Hari ke Depan
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban