SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII, IM, kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) berinisial MNF sebagai tersangka.
MNF ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM pada 2021 silam.
"Iya (MNF ditetapkan tersangka) laporan sudah lama itu, dari tahun 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Diungkapkan Idham, advokat tersebut dilaporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang masih berkaitan dengan pernyataan MNF dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh IM pada 2020 silam.
Sebelumnya investigasi telah dilakukan terhadap kasus yang diperkirakan memakan 30 korban tersebut. Kasus itu lantas menjadi semakin rumit ketika kemudian tidak dilanjuti dengan laporan kepolisian.
Penetapan status tersangka kepada MNF sendiri, kata Idham, berdasarkan sejumlah bukti yang ada. Salah satunya lampiran berupa Zoom Meeting yang diunggah ke kanal YouTube oleh IM.
"Ya tentunya (bukti) yang di kanal youtube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link youtube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak," ungkapnya.
Idham mengaku sebenarnya kepolisian sudah berusaha untuk meminta data-data korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini. Namun hingga laporan dan penetapan tersangka ini, tidak ada data yang diberikan kepada polisi.
"Kita berdasarkan laporan dia (IM). Kita makanya mintakan data dari M itu tapi tidak pernah (ada), sampai kita menyurat tiga kali lho," ujarnya.
Baca Juga: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli, Polisi Pastikan Calon Tersangka Tidak Kabur
"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data. Saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," sambungnya.
Kendati demikian, Idham bilang pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini jajarannya tengah mengumpulkan dan mencari sendiri data-data terkait korban mengenai kasus tersebut.
"Sekarang kami sedang bekerja mencari lagi di luar dari data yang belum diberikan itu, kita mencari lagi apakah masih ada, apakah benar ada peristiwa korban kekerasan seksual itu. Kita sedang mendalami. Kita berupaya juga," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus