SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII, IM, kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) berinisial MNF sebagai tersangka.
MNF ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM pada 2021 silam.
"Iya (MNF ditetapkan tersangka) laporan sudah lama itu, dari tahun 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Diungkapkan Idham, advokat tersebut dilaporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang masih berkaitan dengan pernyataan MNF dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh IM pada 2020 silam.
Sebelumnya investigasi telah dilakukan terhadap kasus yang diperkirakan memakan 30 korban tersebut. Kasus itu lantas menjadi semakin rumit ketika kemudian tidak dilanjuti dengan laporan kepolisian.
Penetapan status tersangka kepada MNF sendiri, kata Idham, berdasarkan sejumlah bukti yang ada. Salah satunya lampiran berupa Zoom Meeting yang diunggah ke kanal YouTube oleh IM.
"Ya tentunya (bukti) yang di kanal youtube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link youtube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak," ungkapnya.
Idham mengaku sebenarnya kepolisian sudah berusaha untuk meminta data-data korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini. Namun hingga laporan dan penetapan tersangka ini, tidak ada data yang diberikan kepada polisi.
"Kita berdasarkan laporan dia (IM). Kita makanya mintakan data dari M itu tapi tidak pernah (ada), sampai kita menyurat tiga kali lho," ujarnya.
Baca Juga: Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli, Polisi Pastikan Calon Tersangka Tidak Kabur
"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data. Saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," sambungnya.
Kendati demikian, Idham bilang pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini jajarannya tengah mengumpulkan dan mencari sendiri data-data terkait korban mengenai kasus tersebut.
"Sekarang kami sedang bekerja mencari lagi di luar dari data yang belum diberikan itu, kita mencari lagi apakah masih ada, apakah benar ada peristiwa korban kekerasan seksual itu. Kita sedang mendalami. Kita berupaya juga," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK