SuaraJogja.id - Polda DIY menutup satu lokasi penambangan ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. Penutupan dilakukan pasca Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY memberikan surat himbauan pengelola tambang untuk segera mengurus izin tambangnya.
"Kami memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan dua ekskavator serta lima truk Senin [15/7/2024] kemarin. Lokasinya di Dusun Rejosari RT 25 RW 5, Serut, Kapanewon Gedangsari," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi di Yogyakarta Senin (22/7/2024).
Idham menyatakan, dari 14 orang yang diperiksa tercatat satu orang merupakan pengelola. Selain itu ada operator ekskavator, helper, supir truk, dan warga.
Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, maka tersangka akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158 UU tersebut, orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. [Sekarang] ini sudah masuk ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, nanti kita simpulkan. Kita lakukan penetapan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengungkapkan, ada 32 tambang ilegal yang ditemukan di DIY. Dari jumlah tersebut, di wilayah darat ada 12 dan di wilayah sungai 20.
"Yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan, di wilayah darat 10 wilayah sungai 14. Jenis yang ditambang ini adalah tanah uruk dan sirtu [pasir batu]," jelasnya.
Anna menambahkan, satu titik penambangan yang dilakukan penindakan kali ini merupakan tambang yang tidak melengkapi izin tambang. Pengelola disebut hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Swastika Putri sejak Oktober 2023 dan hanya berlaku selama enam bulan.
"WIUP Belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan. Memang mengurus izin, tapi baru tahap WIUP, jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak diurus tapi langsung melakukan pertambangan," imbuhnya.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya