SuaraJogja.id - Polda DIY menutup satu lokasi penambangan ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. Penutupan dilakukan pasca Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY memberikan surat himbauan pengelola tambang untuk segera mengurus izin tambangnya.
"Kami memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan dua ekskavator serta lima truk Senin [15/7/2024] kemarin. Lokasinya di Dusun Rejosari RT 25 RW 5, Serut, Kapanewon Gedangsari," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi di Yogyakarta Senin (22/7/2024).
Idham menyatakan, dari 14 orang yang diperiksa tercatat satu orang merupakan pengelola. Selain itu ada operator ekskavator, helper, supir truk, dan warga.
Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, maka tersangka akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158 UU tersebut, orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. [Sekarang] ini sudah masuk ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, nanti kita simpulkan. Kita lakukan penetapan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengungkapkan, ada 32 tambang ilegal yang ditemukan di DIY. Dari jumlah tersebut, di wilayah darat ada 12 dan di wilayah sungai 20.
"Yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan, di wilayah darat 10 wilayah sungai 14. Jenis yang ditambang ini adalah tanah uruk dan sirtu [pasir batu]," jelasnya.
Anna menambahkan, satu titik penambangan yang dilakukan penindakan kali ini merupakan tambang yang tidak melengkapi izin tambang. Pengelola disebut hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Swastika Putri sejak Oktober 2023 dan hanya berlaku selama enam bulan.
"WIUP Belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan. Memang mengurus izin, tapi baru tahap WIUP, jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak diurus tapi langsung melakukan pertambangan," imbuhnya.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD