SuaraJogja.id - Polda DIY menutup satu lokasi penambangan ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. Penutupan dilakukan pasca Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY memberikan surat himbauan pengelola tambang untuk segera mengurus izin tambangnya.
"Kami memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan dua ekskavator serta lima truk Senin [15/7/2024] kemarin. Lokasinya di Dusun Rejosari RT 25 RW 5, Serut, Kapanewon Gedangsari," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi di Yogyakarta Senin (22/7/2024).
Idham menyatakan, dari 14 orang yang diperiksa tercatat satu orang merupakan pengelola. Selain itu ada operator ekskavator, helper, supir truk, dan warga.
Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, maka tersangka akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158 UU tersebut, orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. [Sekarang] ini sudah masuk ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, nanti kita simpulkan. Kita lakukan penetapan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengungkapkan, ada 32 tambang ilegal yang ditemukan di DIY. Dari jumlah tersebut, di wilayah darat ada 12 dan di wilayah sungai 20.
"Yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan, di wilayah darat 10 wilayah sungai 14. Jenis yang ditambang ini adalah tanah uruk dan sirtu [pasir batu]," jelasnya.
Anna menambahkan, satu titik penambangan yang dilakukan penindakan kali ini merupakan tambang yang tidak melengkapi izin tambang. Pengelola disebut hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Swastika Putri sejak Oktober 2023 dan hanya berlaku selama enam bulan.
"WIUP Belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan. Memang mengurus izin, tapi baru tahap WIUP, jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak diurus tapi langsung melakukan pertambangan," imbuhnya.
Baca Juga: Cuaca Dingin, Ratusan Ikan Bawal 4 Kg Mati Mendadak di Gunungkidul
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, PDIP Ancam Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah Tersangka Judol Alwin Kiemas Keponakan Megawati
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Si CEO Keponakan Megawati yang Tersandung Kasus Judi Online
-
Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judol Komdigi, Kenapa PDIP Ungkit Lagi Skandal "Konsorsium 303 Kaisar Sambo"?
-
Sepak Terjang Alwin Jabarti Kiemas: Mafia Judi Online Komdigi, Sepupu Puan Maharani?
-
Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Judol, PDIP: Kenapa Baru Diungkap di Masa Tenang, Padahal Sudah Sebulan Ditahan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?
-
Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin