SuaraJogja.id - Polda DIY menutup satu lokasi penambangan ilegal di Gedangsari, Gunungkidul. Penutupan dilakukan pasca Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY memberikan surat himbauan pengelola tambang untuk segera mengurus izin tambangnya.
"Kami memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan dua ekskavator serta lima truk Senin [15/7/2024] kemarin. Lokasinya di Dusun Rejosari RT 25 RW 5, Serut, Kapanewon Gedangsari," ujar Direskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi di Yogyakarta Senin (22/7/2024).
Idham menyatakan, dari 14 orang yang diperiksa tercatat satu orang merupakan pengelola. Selain itu ada operator ekskavator, helper, supir truk, dan warga.
Jika terbukti melakukan penambangan ilegal, maka tersangka akan dijerat Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158 UU tersebut, orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. [Sekarang] ini sudah masuk ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, nanti kita simpulkan. Kita lakukan penetapan tersangka," katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengungkapkan, ada 32 tambang ilegal yang ditemukan di DIY. Dari jumlah tersebut, di wilayah darat ada 12 dan di wilayah sungai 20.
"Yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan, di wilayah darat 10 wilayah sungai 14. Jenis yang ditambang ini adalah tanah uruk dan sirtu [pasir batu]," jelasnya.
Anna menambahkan, satu titik penambangan yang dilakukan penindakan kali ini merupakan tambang yang tidak melengkapi izin tambang. Pengelola disebut hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama CV Swastika Putri sejak Oktober 2023 dan hanya berlaku selama enam bulan.
"WIUP Belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan. Memang mengurus izin, tapi baru tahap WIUP, jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak diurus tapi langsung melakukan pertambangan," imbuhnya.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Sarang Tambang Ilegal? 32 Lokasi di DIY Terciduk, Satu Ditutup Paksa
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya