SuaraJogja.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap Vinny Shintia Dewi (44), terpidana kasus penipuan haji khusus atau haji plus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/8/2024) kemarin di rumah terpidana yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Terpidana ini merupakan Komisaris PT Berkat Limpah Bersama. Kita tangkap saat dia sedang duduk santai dan tidak melakukan perlawanan," ujar Herwatan, Kamis (8/8/2024).
Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis, Vinny langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Kronologi Penipuan
Penipuan ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien, untuk berangkat haji khusus pada tahun 2018 dengan biaya Rp183 juta, yang dijanjikan dapat langsung berangkat setelah pelunasan.
Korban kemudian membayar secara angsuran hingga mencapai Rp276 juta untuk dua orang. Namun, pada 12 Agustus 2018, korban diminta untuk menambah biaya sebesar Rp101.530.000 agar dapat berangkat haji pada tahun yang sama.
Meski korban telah mentransfer uang tambahan tersebut, keberangkatan haji tidak terealisasi dengan alasan visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.
Vinny berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban dalam 14 hari, namun hingga kini uang sebesar Rp377.530.000 tidak pernah dikembalikan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kabur sampai ke Ibu Kota, Makelar Hewan Ternak Asal Gunungkidul Diringkus Polisi saat sedang Santai
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vinny dengan hukuman penjara 2 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pada 9 November 2020, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Vinny bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, yang kemudian diperberat menjadi 2 tahun di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi keluar, saat hendak dieksekusi, Vinny tidak ditemukan di alamatnya di Banyumanik, Kota Semarang, dan sejak itu masuk dalam DPO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN