SuaraJogja.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap Vinny Shintia Dewi (44), terpidana kasus penipuan haji khusus atau haji plus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/8/2024) kemarin di rumah terpidana yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
"Terpidana ini merupakan Komisaris PT Berkat Limpah Bersama. Kita tangkap saat dia sedang duduk santai dan tidak melakukan perlawanan," ujar Herwatan, Kamis (8/8/2024).
Setelah dinyatakan sehat usai pemeriksaan medis, Vinny langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Kronologi Penipuan
Penipuan ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien, untuk berangkat haji khusus pada tahun 2018 dengan biaya Rp183 juta, yang dijanjikan dapat langsung berangkat setelah pelunasan.
Korban kemudian membayar secara angsuran hingga mencapai Rp276 juta untuk dua orang. Namun, pada 12 Agustus 2018, korban diminta untuk menambah biaya sebesar Rp101.530.000 agar dapat berangkat haji pada tahun yang sama.
Meski korban telah mentransfer uang tambahan tersebut, keberangkatan haji tidak terealisasi dengan alasan visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.
Vinny berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban dalam 14 hari, namun hingga kini uang sebesar Rp377.530.000 tidak pernah dikembalikan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Kabur sampai ke Ibu Kota, Makelar Hewan Ternak Asal Gunungkidul Diringkus Polisi saat sedang Santai
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vinny dengan hukuman penjara 2 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pada 9 November 2020, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Vinny bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, yang kemudian diperberat menjadi 2 tahun di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi keluar, saat hendak dieksekusi, Vinny tidak ditemukan di alamatnya di Banyumanik, Kota Semarang, dan sejak itu masuk dalam DPO.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana