SuaraJogja.id - Sebanyak 40 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Yogyakarta 2024 dijadwalkan akan dilantik pada hari Senin (12/8).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Minggu, mengatakan bahwa 40 caleg terpilih dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Yogyakarta itu akan menjalani pelantikan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta.
"Mereka akan dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta," kata Harsya.
Harsya menuturkan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan penetapan anggota DPRD terpilih pada rapat pleno KPU Kota Yogyakarta, 29 Mei lalu.
Menurut dia, dari seluruh kursi di DPRD Kota Yogyakarta, kursi terbanyak diraih PDI Perjuangan sebanyak 11 kursi, disusul Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS masing-masing sebanyak 5 kursi, kemudian PPP, PAN, dan NasDem masing-masing 4 kursi, serta PKB memperoleh 2 kursi.
Ia memastikan semua caleg terpilih tersebut telah menyampaikan bukti laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Penyampaian bukti lapor (LHKPN) sudah ada sebelum tenggat waktu," ucap Harsya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba berharap 40 caleg terpilih setelah menjadi anggota DPRD Kota Yogyakarta mampu memperkuat fungsi pengawasan dan sinergitas dengan eksekutif.
Menurut Kamba, persoalan korupsi harus menjadi perhatian bersama dan jangan sampai melakukan korupsi untuk mengembalikan modal saat kampanye calon anggota legislatif.
Baca Juga: Pemda-BPKP DIY Kolaborasi Realisasikan Program Reformasi Kelurahan
"Komitmen bersama dalam hal tidak melakukan korupsi menjadi suatu keharusan. Pakta integritas tidak hanya sebatas ditandatangani, tetapi juga dapat diterapkan dalam setiap jalankan tugas dan fungsi," ujar Baharuddin Kamba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
-
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
-
Bendera One Piece Berkibar: Rektor UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan