SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di media sosial hingga tempat-tempat pemungutan suara, supaya masyarakat mencermati.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 345.952 pemilih.
"Usai penetapan, kami akan segera mengumumkan DPS tersebut ke masyarakat mulai 18 hingga 27 Agustus 2024 mendatang," kata Ria Harlinawati usai sosialisasi pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Ia mengatakan DPS Pilkada 2024 telah ditetapkan pada Jumat (9/8) lalu. Namun untuk pengumumannya baru akan dilakukan pada 18-27 Agustus.
Baca Juga: Berpasangan Dengan Putra Bendahara Umum, PAN Terbitkan Rekomendasi Kepada Sunaryanta
Untuk itu, KPU Kulon Progo melaksanakan sosialisasi hasil penetapan DPS menjadi bagian yang penting agar nantinya masyarakat langsung memeriksa DPS saat diumumkan. Terutama memastikan apakah mereka yang sudah memiliki hak pilih, sudah terdaftar.
"Masih ada tahapan yang panjang sampai nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.
Ria mengatakan DPS diumumkan di 88 kalurahan/kelurahan dan 753 tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan satu TPS khusus, yakni Rutan Kelas II B Wates.
Pada DPS yang sudah ditetapkan, terdapat sebanyak 345.952 warga Kulon Progo yang menjadi pemilih. Meski begitu jumlah ini masih bisa berubah lantaran proses penyusunan daftar pemilih masih terus dilakukan.
"Tetap masih berproses sampai DPT nanti ditetapkan," kata Ria.
Baca Juga: Proses Tol Jogja-YIA Semakin Dekat, Balecatur Siap Ekspose Nilai Tanah
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Apsiyah mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan agar warga yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakannya di Pilkada 2024. Salah satunya lewat perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Salah satu sasaran dari program tersebut adalah warga yang telah berumur 17 tahun dan sudah bisa menggunakan hak pilihnya. Namun mereka belum memiliki KTP-el, sehingga perekaman perlu dilakukan.
"Kami lakukan jemput bola ke sekolah-sekolah sampai berkoordinasi dengan seluruh kalurahan untuk menelusuri warga yang belum melakukan perekaman KTP-el," kata Apsiyah.
Berita Terkait
-
Pulang dari IKN, Sunaryanta Beri Respon Tak Terduga Soal Surat Rekomendasi PAN yang Baru Saja Turun
-
Rekomendasi PKS Turun, Pasangan Sutrisna Wibawa-Sumanto Sudah Kantongi Dukungan Resmi Dari 3 Partai
-
Dorong Produksi Bibit Ternak Berkualitas, Pemkab Kulon Progo Gelar Kontes Kambing PE Ras Kaligesing
-
Berpasangan Dengan Putra Bendahara Umum, PAN Terbitkan Rekomendasi Kepada Sunaryanta
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi
-
Niat Ujian di UGM Berujung Nestapa: Remaja Bandung Kemalingan di Masjid Sleman
-
PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"