SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di media sosial hingga tempat-tempat pemungutan suara, supaya masyarakat mencermati.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 345.952 pemilih.
"Usai penetapan, kami akan segera mengumumkan DPS tersebut ke masyarakat mulai 18 hingga 27 Agustus 2024 mendatang," kata Ria Harlinawati usai sosialisasi pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
Ia mengatakan DPS Pilkada 2024 telah ditetapkan pada Jumat (9/8) lalu. Namun untuk pengumumannya baru akan dilakukan pada 18-27 Agustus.
Baca Juga: Berpasangan Dengan Putra Bendahara Umum, PAN Terbitkan Rekomendasi Kepada Sunaryanta
Untuk itu, KPU Kulon Progo melaksanakan sosialisasi hasil penetapan DPS menjadi bagian yang penting agar nantinya masyarakat langsung memeriksa DPS saat diumumkan. Terutama memastikan apakah mereka yang sudah memiliki hak pilih, sudah terdaftar.
"Masih ada tahapan yang panjang sampai nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.
Ria mengatakan DPS diumumkan di 88 kalurahan/kelurahan dan 753 tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan satu TPS khusus, yakni Rutan Kelas II B Wates.
Pada DPS yang sudah ditetapkan, terdapat sebanyak 345.952 warga Kulon Progo yang menjadi pemilih. Meski begitu jumlah ini masih bisa berubah lantaran proses penyusunan daftar pemilih masih terus dilakukan.
"Tetap masih berproses sampai DPT nanti ditetapkan," kata Ria.
Baca Juga: Proses Tol Jogja-YIA Semakin Dekat, Balecatur Siap Ekspose Nilai Tanah
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo Apsiyah mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan agar warga yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakannya di Pilkada 2024. Salah satunya lewat perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Salah satu sasaran dari program tersebut adalah warga yang telah berumur 17 tahun dan sudah bisa menggunakan hak pilihnya. Namun mereka belum memiliki KTP-el, sehingga perekaman perlu dilakukan.
"Kami lakukan jemput bola ke sekolah-sekolah sampai berkoordinasi dengan seluruh kalurahan untuk menelusuri warga yang belum melakukan perekaman KTP-el," kata Apsiyah.
Berita Terkait
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
-
Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024
-
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
-
Meki Nawipa Kritik Kartu Papua Tengah Sejahtera, Janji Manis Tanpa Realita
-
Mafindo Soroti Hoaks Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Sasar Calon Kepala Daerah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak