SuaraJogja.id - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi mereka ke Sunaryanta. Bupati incumbent Gunungkidul ini bakal berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto. Mahmud Ardi Widanto adalah nama yang sejak awal diusung PAN sebagai calon wakil bupati.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Gunungkidul, Anwarrudin membenarkan jika DPP PAN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Sunaryanta untuk berpasangan dengan Putra Bendahara Umum PAN, Mahmud Ardi Widanta. PAN bakal segera berkomunikasi dengan mitra koalisi.
"kita laksanakan baik berkomunikasi dengan Mitra koalisi dan akan langsung kita lakukan sosialisasi ke masyarakat,"kata Anwarrudin.
Berkaitan dengan mitra koalisi, Anwar menandaskan bakal segera mereka beritahukan kepada masyarakat. Kapan bakal dilaksanakan, Anwar meminta untuk menunggu saja karena memang sudah ada kesepakatan.
Baca Juga: Optimis Dinamika Politik Membaik, Golkar DIY Fokus Sukseskan Pilkada
"nanti sebentar lagi kita tunggu tanggal mainnya saja. Nanti insya Allah lah ini kita sudah ada kesepakatan dan insya Allah sudah bisa mengusung Sunaryanta. nanti waktunya. Nanti insya Allah," tambahnya.
Kendati demikian dia masih merahasiakan siapa yang bakal menjadi mitra koalisi. Anwarrudin hanya menandaskan ada keterpaduan di antara keduanya. Di mana mereka saling melengkapi dan saling membutuhkan.
"Ya seperti matahari dengan apa ya. Pokoknya saling membutuhkan," jawabnya.
Anwarrudin juga menegaskan tidak ada istilah bertepuk sebelah tangan dalam komunikasi politik yang PAN bangun karena semuanya sudah oke. Dan dalam waktu dekat ini mereka bakal segera mendeklarasikan koalisi serta mensosialisasikan cabup-dan cawabup.
Dia mengakui memang ada arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Yaitu keputusan DPP harus diamankan dan terus disosialisasikan dan disampaikan kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Mundurnya Airlangga Hartarto Bakal Pengaruhi Proses Pilkada? Ini Kata Ketua DPD Golkar Gunungkidul
PAN Gunungkidul memang harus berkoalisi agar dapat mengusung calon mereka. PAN Gunungkidul hanya mendapatkan 5 kursi di DPRD tingkat 2. Dan syarat minimal mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah 9 kursi.
Berita Terkait
-
KPU Dogiyai Gelar Debat Publik Kedua Pilkada 2024
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Mau Daftar KPPS? Pahami Dulu Tugas dan Gajinya di Pilkada 2024
-
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak