Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:55 WIB
Vaksinasi rabies di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. [Kontributor Suarajogja.id/Hiskia]

Status bebas rabies itu telah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).

"Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya sebagai daerah bebas rabies," sebutnya.

Load More