SuaraJogja.id - Aksi unjuk rasa ribuan massa dalam Jogja Memanggil yang menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI, dari Abubakar Ali ke Titik Nol Km, Kamis (22/8/2024) berakhir damai. Berbeda dari aksi di Jakarta, Semarang dan Makassar yang rusuh, aksi massa di Yogyakarta justru berakhir kondusif.
Bahkan dalam sejumlah video yang beredar si sosial media (sosmed), aparat keamanan berbagi air mineral dan berfoto bersama pengunjukrasa. Tidak ada aksi saling dorong ataupun merusak fasilitas publik.
Mengetahui hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan komentarnya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (23/8/2024), Sultan menyampaikan apresiasi terhadap massa yang tertib dalam berunjukrasa.
"Demokrasi itu kan dimungkinkan, asal itu tidak merusak dan sebagainya kan tidak ada pelanggaran hukum ya tidak masalah wong itu namanya aspirasi kok. Tidak ada yang ngrusak to? Ya ndak papa. Prinsipnya demonstrasi dimungkinken asal memberitahu polisi dan sebagainya," paparnya.
Baca Juga: Progres Tol Jogja-Solo-YIA Capai 52 Persen, 9 Jembatan di DIY Dikebut
Sultan menyatakan, aksi unjukrasa sah saja dilakukan. Tindakan tersebut merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Namun Sultan kembali mengingatkan bila aksi unjukrasa dilakukan secara tertib dan damai. Hal ini penting agar aksi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu kan aspirasinya baik, yang perlu kita dengar juga," imbuhnya.
Sebelumnya ribuan massa menggelar aksi unjukrasa penolakan revisi UU Pilkada yang oleh DPR RI. Keputusan DPR yang kemudian dibatalkan itu kontradiksi dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Sultan Ground Jadi Tantangan, Kapan Tol Jogja-Solo-YIA Paket 1.2 Beres?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Prabowo: Demokrasi Indonesia Harus Khas, Yang Cocok untuk Kita
-
Vanessa Zee Menghidupkan 'Sesuatu di Jogja' dengan Gaya Berbeda
-
Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja
-
Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Titik Lokasi, Jadwal dan Jenis Pelanggaran
-
Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Cara Unik Pemkab Sleman Selamatkan 150 Hektare Tanaman Padi dari Serangan Tikus
-
Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Menko PMK Resmikan Fasad RSA UGM
-
Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
-
Tampil di MeronaFest 2025, Sheila on 7 Ajak Penggemar Nostalgia
-
Wisata Sleman Aman, Dispar Gandeng BPBD dan BMKG, Edukasi Pengelola Destinasi