SuaraJogja.id - Aksi demonstrasi besar-besaran dari kelompok masyarakat sipil untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Kamis (22/8/2024). Tidak hanya di Jakarta saja, ratusan elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun turut andil dalam aksi kawal Putusan MK ini.
Di Jogja, lokasi yang menjadi sasaran para pendemo kawal putusan MK adalah Gedung DPRD DIY kemudian berjalan ke Gedung Agung atau Istana Kepresidenan Yogyakarta hingga ke Titik Nol.
"Kalau untuk dari UGM sendiri kita ada ratusan dan nanti tuh berjalan dari sini nanti ke DPRD terus ke istana dari istana terus ke titik nol," kata salah satu koordinator aksi, Reforma ditemui di Parkiran Abu Bakar Ali (ABA), Kamis (22/8/2024).
Sejauh pandangan SuaraJogja.id di Parkiran ABA hingga pukul 10.10 WIB ratusan massa aksi sudah berkumpul. Sejumlah atribut berupa bendera hingga banner berisi tuntutan pun sudah dibawa.
Tuntutan utama dalam aksi kali ini, kata Reforma, adalah meminta pemerintah menghargai putusan MK No.60 dan 70. Termasuk meminta kepada KPU untuk segera membuat PKPU dari putusan itu.
"Tuntutannya kita nuntut pemerintah untuk menghargai putusan MK yang sudah diketok palu, putusan 60 dan 70. Kemudian kita juga menuntut KPU untuk segera membuat peraturan PKPU dan menghormati putusan MK dan mensosialisasikannya kepada masyarakat," tuturnya.
"Ketiga kita menuntut kepada DPR dan pemerintah khusus presiden untuk menghormati itu dan kita juga menuntut agar presiden segera turun dari jabatannya," tegasnya.
Diketahui MK telah memutus dua perkara yakni yang pertama, syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, terkait ambang batas (threshold) dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Serta yang kedua, pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah, yakni Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
Kemudian Badan Legislatif (Baleg) DPR RI kemarin mendadak menggelar rapat Revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus