SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SR (26) warga Prambanan, Klaten harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksinya yang nekat menggadaikan belasan kendaraan rental.
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, menuturkan total ada 13 unit kendaraan rental yang digadaikan oleh pelaku. Kendaraan itu terdiri dari 12 motor dan 1 mobil.
"Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa, dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku. Total ada sejumlah 13 unit, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
Disampaikan Andika, semua kendaraan itu diambil dari satu rental yang ada di Caturtunggal, Depok, Sleman. Pengambilan itu dari rentan waktu 12 Mei-14 Agustus 2024.
Pada awalnya sebenarnya pelaku masih rutin mengembalikan motor sewaan itu. Namun, lama kelamaan pelaku alih-alih mengembalikan kendaraan, dia justru menambah jumlah unit yang disewa.
Pihak rental sendiri tak menaruh curiga kepada pelaku saat menyewa kendaraan. Pasalnya pelaku saat ditagih selalu beralasan, kendaraan tersebut masih digunakan oleh saudara atau teman bahkan karyawan untuk usaha.
"Itu tidak ada ninggal KTP (pelaku) karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya," ujarnya.
Namun setelah belasan kendaraan yang tak kunjung kembali, kecurigaan korban mulai muncul. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.
"Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke polsek," imbuhnya.
Baca Juga: Produksi Perikanan di Sleman Menurun 30 Persen, Serangan Penyakit dan Kekeringan Jadi Penyebab
Berdasarkan keterangan pelaku, SR mengaku nekat menggadaikan belasan kendaraan rental itu guna membayar utang. Selain itu uang hasil gadai kendaraan rental itu digunakan untuk modal usaha yang pada akhirnya juga tak berjalan.
"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," ungkapnya.
"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta (per kendaraan)," imbuhnya.
Akibat aksi nekatnya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat