SuaraJogja.id - Seorang perempuan berinisial SR (26) warga Prambanan, Klaten harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksinya yang nekat menggadaikan belasan kendaraan rental.
Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, menuturkan total ada 13 unit kendaraan rental yang digadaikan oleh pelaku. Kendaraan itu terdiri dari 12 motor dan 1 mobil.
"Jadi modus pelaku sendiri untuk pertama kali datang dan rental seperti biasa, dan dikembalikan. Lalu berjalannya waktu kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku. Total ada sejumlah 13 unit, terdiri dari 12 motor dan 1 mobil," kata Andika saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (27/8/2024).
Disampaikan Andika, semua kendaraan itu diambil dari satu rental yang ada di Caturtunggal, Depok, Sleman. Pengambilan itu dari rentan waktu 12 Mei-14 Agustus 2024.
Pada awalnya sebenarnya pelaku masih rutin mengembalikan motor sewaan itu. Namun, lama kelamaan pelaku alih-alih mengembalikan kendaraan, dia justru menambah jumlah unit yang disewa.
Pihak rental sendiri tak menaruh curiga kepada pelaku saat menyewa kendaraan. Pasalnya pelaku saat ditagih selalu beralasan, kendaraan tersebut masih digunakan oleh saudara atau teman bahkan karyawan untuk usaha.
"Itu tidak ada ninggal KTP (pelaku) karena sudah biasa nyewa kan. Jadi pemilik rental percaya," ujarnya.
Namun setelah belasan kendaraan yang tak kunjung kembali, kecurigaan korban mulai muncul. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.
"Pada akhirnya korban curiga dari sekian banyak motor tidak ada yang kembali, langsung korban melapor ke polsek," imbuhnya.
Baca Juga: Produksi Perikanan di Sleman Menurun 30 Persen, Serangan Penyakit dan Kekeringan Jadi Penyebab
Berdasarkan keterangan pelaku, SR mengaku nekat menggadaikan belasan kendaraan rental itu guna membayar utang. Selain itu uang hasil gadai kendaraan rental itu digunakan untuk modal usaha yang pada akhirnya juga tak berjalan.
"Jadi awalnya kalau kita tarik ke belakang pelaku ini meminjam ke renterir sebesar Rp 50 juta. Namun karena di rentenir bunganya sangat tinggi, awal mulanya dari situ," ungkapnya.
"Harga kerugian unit saja kisaran Rp 450 juta. Itu belum termasuk kerugian biaya sewa. Untuk gadainya kisaran Rp 3,5 juta (per kendaraan)," imbuhnya.
Akibat aksi nekatnya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi