Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:24 WIB
Simulasi bencana KTB Penumping, titik kumpul berada di lapangan yang luas dan jauh dari gedung bertingkat. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk menentukan titik kumpul evakuasi saat terjadi bencana. Lokasi titik kumpul itu harus dipastikan aman, tepat dan mudah dijangkau.

Seperti diketahui, DIY baru-baru ini diguncang gempa di laut lepas Gunungkidul berskala 5,8 SR. DIY juga masuk dalam daftar wilayah zona megathrust dari rilis yang dikeluarkan BMKG.

Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan Dan Data Informasi Komunikasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nur Hakim menuturkan penentuan titik kumpul memiliki jarak minimum 20 meter dari gedung terdekat.

Hal tersebut tertuang pada peraturan pemerintah PUPR No. 14 Tahun 2017. Di sana dijelaskan bahwa jarak minimum 20 meter dari gedung itu untuk melindungi dari keruntuhan dan bahaya lainnya.

Baca Juga: Sebut Gempa Magnitudo 5,8 karena Aktivitas Megathrust, BMKG Catat hingga Selasa Pagi Terjadi 77 Kali Gempa Susulan

"Kebanyakan dari mereka menganggap sebuah lokasi yang luas itu aman, tapi kurang aware kanan kiri lokasi itu ada gedung bertingkat atau tidak," kata Lukman, Rabu (28/8/2024).

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, titik kumpul sendiri sejatinya merupakan ruang terbuka. Bisa berupa tempat parkir yang luas, bahkan jalan raya pun dapat digunakan sebagai titik kumpul yang aman.

"Sedikit yang memahami bahwa jalan bisa menjadi titik kumpul yang aman, dibanding sebuah lapangan, misalnya lapangan basket tapi dikelilingi gedung bertingkat itu malah tidak aman, karena rawan reruntuhan," ucapnya.

"Banyak yang menganggap kalau di jalan nanti bikin macet atau tertabrak kendaraan, tapi kan saat bencana itu terjadi guncangan otomatis para pengendara juga akan berhenti dan tidak mungkin menabrak gerombolan orang yang sedang berkumpul," tambahnya.

Dalam upaya mitigasi bencana serta meminimalisir jumlah korban pada bencana alam. BPBD Kota Yogyakarta memiliki program Kampung Tanggap Bencana (KTB) sejumlah 169 KTB.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria di Yogyakarta

Ada pula program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) untuk Paud, TK, SD dan SMP di Kota Yogyakarta. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam menghadapi bencana.

"Untuk kegiatan SPAB sendiri tidak hanya untuk peserta didik, namun juga untuk para guru dan seluruh karyawan yang ada di lingkungan sekolah agar dapat mengambil sikap dan tindakan secara cepat dan tepat ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada jam pembelajaran sekolah," tuturnya.

Pada tahun 2024 ini Pemkot Yogyakarta membentuk SPAB yang menyasar 8 sekolah SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta. Antara lain SMP N 1 Yogyakarta, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 7 Yogyakarta, SMPN 15 Yogyakarta, SDN Bhayangkara, SDN Bangunrejo 2, SDN Kotagede 1 dan SDN Kintelan 2.

"Sekolah yang menjadi sasaran kami atas rekomendasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Dilaksanakan selama 3 hari, kemudian diakhiri dengan diadakan simulasi evakuasi bencana gempa bumi. Sehingga para guru, karyawan dan peserta diharapkan tidak panik saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi," ujar dia.

Load More