SuaraJogja.id - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (29/8/2024). Membawa sejumlah spanduk, mereka menuntut bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Bukan tanpa sebab, mereka ingin menyampaikan kejelasan nasib mereka pada orang nomor satu di DIY tersebut. Para ojol menuntut ada kenaikan tarif layanan penumpang mereka.
"Kedatangan kami kesini untuk bertemu Sultan," ujar Koordinator aksi, Sapto disela aksi.
Sapto menyatakan, kenaikan tarif layanan penumpang sangat mereka butuhkan. Sehingga mereka memiliki kejelasan regulasi untuk layanan pengiriman makanan dan barang kepada konsumen.
Karenanya mereka mendatangi kantor Gubernur sesuai kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 2019 Pasal 20 ayat (2) dan (3). Dalam regulasi tersebut, Gubernur memiliki kewenangan mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat dari masyarakat terkait penyempurnaan dan perbaikan regulasi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami minta gubernur mempertemukan kami dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Pemda cukup melakukan pendampingan selama kami di Jakarta, nanti kami sendiri yang akan memaparkan tuntutan-tuntutan dan kajian-kajian kepada Kementerian Perhubungan," paparnya.
Sapto menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, tarif minimum untuk jarak antar di bawah 4 kilometer sebesar Rp 8.000/trip bersih. Para ojol menuntut tarif minimum Rp 9.000/trip atau Rp 10.000/trip dengan jarak dibawah 4 kilometer.
Selain itu tarif Batas Bawah untuk Zona II saat ini sebesar Rp 2.000/ kilometer. Mereka menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 2.200/ kilometer. Sedangkan Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar Rp 2.500/ kilometer dituntut kenaikannya menjadi Rp 2.700/ kilometer.
"Sedangkan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 kami minta diubah kembali menjadi 15 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667," jelasnya.
Baca Juga: Jalan Raya Lebih Aman Jadi Titik Kumpul Evakuasi Bencana di Jogja, Ini Alasannya
Sapto menambahkan, platform yang ada saat ini justru membebani driver, salah satunya karena order yang dobel. Kebijakan itu berdampak buruk terhadap pengemudi karena tarif semakin rendah.
"Akhirnya driver menjadi korban dari persaingan para aplikator. Ini ironi ketika kami driver justru dibayar hanya Rp 5000 untuk waktu yang tidak sedikit. Atau kami hanya mendapatkan Rp 8000-an untuk 2 kali pengantaran," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi
-
BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas