SuaraJogja.id - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (29/8/2024). Membawa sejumlah spanduk, mereka menuntut bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Bukan tanpa sebab, mereka ingin menyampaikan kejelasan nasib mereka pada orang nomor satu di DIY tersebut. Para ojol menuntut ada kenaikan tarif layanan penumpang mereka.
"Kedatangan kami kesini untuk bertemu Sultan," ujar Koordinator aksi, Sapto disela aksi.
Sapto menyatakan, kenaikan tarif layanan penumpang sangat mereka butuhkan. Sehingga mereka memiliki kejelasan regulasi untuk layanan pengiriman makanan dan barang kepada konsumen.
Karenanya mereka mendatangi kantor Gubernur sesuai kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 2019 Pasal 20 ayat (2) dan (3). Dalam regulasi tersebut, Gubernur memiliki kewenangan mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat dari masyarakat terkait penyempurnaan dan perbaikan regulasi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami minta gubernur mempertemukan kami dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Pemda cukup melakukan pendampingan selama kami di Jakarta, nanti kami sendiri yang akan memaparkan tuntutan-tuntutan dan kajian-kajian kepada Kementerian Perhubungan," paparnya.
Sapto menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, tarif minimum untuk jarak antar di bawah 4 kilometer sebesar Rp 8.000/trip bersih. Para ojol menuntut tarif minimum Rp 9.000/trip atau Rp 10.000/trip dengan jarak dibawah 4 kilometer.
Selain itu tarif Batas Bawah untuk Zona II saat ini sebesar Rp 2.000/ kilometer. Mereka menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 2.200/ kilometer. Sedangkan Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar Rp 2.500/ kilometer dituntut kenaikannya menjadi Rp 2.700/ kilometer.
"Sedangkan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 kami minta diubah kembali menjadi 15 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667," jelasnya.
Baca Juga: Jalan Raya Lebih Aman Jadi Titik Kumpul Evakuasi Bencana di Jogja, Ini Alasannya
Sapto menambahkan, platform yang ada saat ini justru membebani driver, salah satunya karena order yang dobel. Kebijakan itu berdampak buruk terhadap pengemudi karena tarif semakin rendah.
"Akhirnya driver menjadi korban dari persaingan para aplikator. Ini ironi ketika kami driver justru dibayar hanya Rp 5000 untuk waktu yang tidak sedikit. Atau kami hanya mendapatkan Rp 8000-an untuk 2 kali pengantaran," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor