SuaraJogja.id - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (29/8/2024). Membawa sejumlah spanduk, mereka menuntut bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Bukan tanpa sebab, mereka ingin menyampaikan kejelasan nasib mereka pada orang nomor satu di DIY tersebut. Para ojol menuntut ada kenaikan tarif layanan penumpang mereka.
"Kedatangan kami kesini untuk bertemu Sultan," ujar Koordinator aksi, Sapto disela aksi.
Sapto menyatakan, kenaikan tarif layanan penumpang sangat mereka butuhkan. Sehingga mereka memiliki kejelasan regulasi untuk layanan pengiriman makanan dan barang kepada konsumen.
Baca Juga: Jalan Raya Lebih Aman Jadi Titik Kumpul Evakuasi Bencana di Jogja, Ini Alasannya
Karenanya mereka mendatangi kantor Gubernur sesuai kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12 2019 Pasal 20 ayat (2) dan (3). Dalam regulasi tersebut, Gubernur memiliki kewenangan mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat dari masyarakat terkait penyempurnaan dan perbaikan regulasi tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami minta gubernur mempertemukan kami dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Pemda cukup melakukan pendampingan selama kami di Jakarta, nanti kami sendiri yang akan memaparkan tuntutan-tuntutan dan kajian-kajian kepada Kementerian Perhubungan," paparnya.
Sapto menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022, tarif minimum untuk jarak antar di bawah 4 kilometer sebesar Rp 8.000/trip bersih. Para ojol menuntut tarif minimum Rp 9.000/trip atau Rp 10.000/trip dengan jarak dibawah 4 kilometer.
Selain itu tarif Batas Bawah untuk Zona II saat ini sebesar Rp 2.000/ kilometer. Mereka menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 2.200/ kilometer. Sedangkan Tarif Batas Atas yang sebelumnya sebesar Rp 2.500/ kilometer dituntut kenaikannya menjadi Rp 2.700/ kilometer.
"Sedangkan potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20 persen pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 kami minta diubah kembali menjadi 15 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667," jelasnya.
Baca Juga: Road to Give 2024 Yogyakarta: Merayakan Satu Dekade Berbagi Kebaikan dan Semangat Hidup Sehat
Sapto menambahkan, platform yang ada saat ini justru membebani driver, salah satunya karena order yang dobel. Kebijakan itu berdampak buruk terhadap pengemudi karena tarif semakin rendah.
"Akhirnya driver menjadi korban dari persaingan para aplikator. Ini ironi ketika kami driver justru dibayar hanya Rp 5000 untuk waktu yang tidak sedikit. Atau kami hanya mendapatkan Rp 8000-an untuk 2 kali pengantaran," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY