SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menghadirkan aplikasi Aduan Masyarakat Secara Online atau "Admo" untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran Pilkada 2024.
"Lebih cepat diakses oleh masyarakat dan kita juga bisa langsung komunikasi terkait pengaduannya," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Siti meyakini aplikasi berbasis web yang juga terhubung dengan seluruh sistem informasi Bawaslu RI tersebut mampu mempercepat tindaklanjut penanganan apabila muncul aduan dugaan pelanggaran pemilu.
Melalui menu-menu yang disediakan di aplikasi itu, pengadu dapat mendeskripsikan peristiwa serta mengunggah bukti foto maupun video dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Sehingga mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jadi kalau ada pengaduan melalui 'Admo', itu bisa langsung kita tindaklanjuti," ujar dia.
Siti juga menegaskan bahwa sistem informasi atau aplikasi berbasis web tersebut mampu merahasiakan identitas para pelapor.
"Informasi siapa yang melapor kami amankan, kami simpan. Itu hanya kami saja yang bisa mengakses jadi tidak diakses hasilnya oleh publik," ucap dia.
Sejak beberapa hari diluncurkan, Siti mengaku telah menerima beberapa aduan, antara lain terkait tercatutnya nama salah satu warga sebagai anggota parpol yang langsung direspons dengan saran dan langkah-langkah perbaikan ke KPU.
"Yang bisa ditangani oleh Bawaslu itu kan pelanggaran administrasi, pelanggaran dari sisi proses, kemudian pelanggaran yang ke arah pidana, dan yang ketiga adalah kode etik. Kode etik itu juga bisa dilaporkan ke kami," ujar dia.
Bawaslu Kota Yogyakarta, ujar Siti, baru bisa menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat manakala unsur formal dan materialnya dianggap telah terpenuhi.
"Unsur materialnya apa, disitu ada narasi berkaitan dengan kejadian, waktu, tempatnya di mana, terus kronologinya seperti apa. Terakhir yang ketiga itu ada unggahan bukti foto atau video," jelas Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan