SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menghadirkan aplikasi Aduan Masyarakat Secara Online atau "Admo" untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran Pilkada 2024.
"Lebih cepat diakses oleh masyarakat dan kita juga bisa langsung komunikasi terkait pengaduannya," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Siti meyakini aplikasi berbasis web yang juga terhubung dengan seluruh sistem informasi Bawaslu RI tersebut mampu mempercepat tindaklanjut penanganan apabila muncul aduan dugaan pelanggaran pemilu.
Melalui menu-menu yang disediakan di aplikasi itu, pengadu dapat mendeskripsikan peristiwa serta mengunggah bukti foto maupun video dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Sehingga mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jadi kalau ada pengaduan melalui 'Admo', itu bisa langsung kita tindaklanjuti," ujar dia.
Siti juga menegaskan bahwa sistem informasi atau aplikasi berbasis web tersebut mampu merahasiakan identitas para pelapor.
"Informasi siapa yang melapor kami amankan, kami simpan. Itu hanya kami saja yang bisa mengakses jadi tidak diakses hasilnya oleh publik," ucap dia.
Sejak beberapa hari diluncurkan, Siti mengaku telah menerima beberapa aduan, antara lain terkait tercatutnya nama salah satu warga sebagai anggota parpol yang langsung direspons dengan saran dan langkah-langkah perbaikan ke KPU.
"Yang bisa ditangani oleh Bawaslu itu kan pelanggaran administrasi, pelanggaran dari sisi proses, kemudian pelanggaran yang ke arah pidana, dan yang ketiga adalah kode etik. Kode etik itu juga bisa dilaporkan ke kami," ujar dia.
Bawaslu Kota Yogyakarta, ujar Siti, baru bisa menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat manakala unsur formal dan materialnya dianggap telah terpenuhi.
"Unsur materialnya apa, disitu ada narasi berkaitan dengan kejadian, waktu, tempatnya di mana, terus kronologinya seperti apa. Terakhir yang ketiga itu ada unggahan bukti foto atau video," jelas Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara