Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 01 September 2024 | 14:02 WIB
Warga Karangmloko melaporkan pencurian banner protes hiburan malam ke Polda DIY, Sabtu (31/8/2024). [kontributor/putu ayu palupi]

SuaraJogja.id - Meski sudah dilaporkan ke Polresta Sleman beberapa waktu lalu, pencurian banner dari warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman yang memprotes keberadaan hiburan malam di kawasan mereka masih saja terjadi. Bahkan warga memiliki rekaman CCTV pencurian tersebut yang meresahkan tersebut. Karenanya perwakilan sejumlah warga Karangmloko membuat laporan ke Polda DIY, Sabtu (31/8/2024). 

“Kami membuat laporan ke polda diy, terkait adanya dugaan tindakan pencurian yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejadian itu terjadi 28 Agustus 2024, dini hari,” papar kuasa hukum warga Karangmloko, Agung Nugroho, Sabtu Petang.

Menurut Agung, banner yang berisi protes warga akan keberadaan tempat hiburan malam Angel's Wing (AW) Jogja yang menjual minuman beralkohol di kawasan rumah mereka diambil salah satunya berada di rumah Helena Widyawati. Pengambilan banner protes warga tersebut tidak hanya sekali ini saja. 

Pencurian banner terjadi di beberapa lokasi. Tak hanya di lahan sekitar rumah namun juga di kawasan rumah pribadi masing-masing warga.

Baca Juga: BPN dan Polda DIY Bersatu Lawan Mafia Tanah, Permudah Penyelesaian Sengketa di Tengah Warga

"Banner itu adalah bentuk protes penolakan warga, termasuk Ibu Helena sebagai warga Karangmloko. Penolakan aktivitas hiburan malam, yang berada persis di depan rumah Ibu Helena,” jelasnya.

Sebelum pelaporan ke Polda DIY, warga sebenarnya sudah melakukan dua kali somasi ke AW Jogja. Namun belum ada solusi terkait somasi tersebut. 

“Timnya AW sampai saat ini belum ada solusi terkait itu," ungkapnya.

Sementara salah seorang warga, Helena mengharapkan pelaporan aksi pencurian ke Polda DIY bisa mengungkap siapa pelaku yang mengambil. Ia menyebut banner protes yang dipasang merupakan wujud sikap penolakan yang dilakukan warga terhadap tempat hiburan malam yang meresahkan karena menjual minuman beralkohol di pemukiman warga.

“Kalau diambil kan sama saja, kami gak boleh bersikap atas lingkungan kami, atas tanah di mana itu hak kami. Belum bisa memastikan siapa, dengan dilaporkan ini harapannya terungkap. Tempat hiburan ini sangat mengganggu kenyamanan," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat Meila Nurul Dihentikan, Bagaimana Nasib Pelapor IM?

Load More