SuaraJogja.id - Polisi mengamankan dua orang pelajar berinisial ALF warga Gayamharjo, Prambanan, Sleman dan TS RMD warga Prambanan. Mereka diamankan menyusul dugaan membawa senjata tajam dan air softgun.
Informasi ini disampaikan oleh Direskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (31/8/2024) sekira pukul 02.30 WIB dini hari tadi.
"Dua orang pelajar diamankan dengan dugaan tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam dan air softgun," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu siang.
Disampaikan Endriadi, penangkapan itu bermula saat Unit Patroli Ranmor Ditsabhara Polda DIY melakukan patroli Sabtu dini hari tadi di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Saat itu petugas patroli melihar dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan.
Saat itu dua orang tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam. Melihat hal itu, petugas kemudian berinisiatif menggentikan kendaraan tersebut.
Benar saja saat digeledah dari dua orang tersebut didapati dua barang bukti. Berupa sebilah celurit dan senjata air softgun.
"Saat dilakukan pemeriksaaan dan di temukan berupa satu buah senjata sajam berupa sebilah celurit dan satu buah senjata air softgun warna hitam silver," ucapnya.
Atas temuan tersebut selanjutnya dua orang tersebut bersama barang bukti langsung dibawa ke Polda DIY. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan barang bukti tersebut.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembawa Sajam, Tewasnya Mahasiswi UNISA Segera Terungkap?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat