Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Petugas gabungan yang menggelar razia kepada seluruh warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Selasa (6/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Polisi masih akan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menahan satu tersangka berinisial MRP dalam dugaan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan saat ini pihaknya masih belum menemukan titik terang terkait keterlibatan pelaku lain. Pasalnya tersangka MRP masih bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

"Pasti, pasti, pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Adrian, Jumat (30/8/2024).

Disampaikan Adrian, saat ini kepolisian tengah melengkapi berkas-berkas tersangka MRP. Pihaknya telah melayangkan sejumlah berkas dugaan kasus itu ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024

Jaksa penuntut umum pun sudah mengeluarkan P19 kemarin. Adrian bilang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

P19 sendiri merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

Saat P19, petunjuk dari jaksa harus dijelaskan dengan narasi yang jelas dan dipahami oleh penyidik.

"Ini untuk berkas si kasus tersangka M ini sudah kita lengkapi dan sudah kita layangkan ke jaksa penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," ungkapnya.

Tersangka berinisial MRP itu sudah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari pemanggilan beberapa waktu lalu

Baca Juga: Sempat Rekomendasikan Kustini, PKS Akhirnya Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman

"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," ucapnya.

Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.

Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.

Load More