SuaraJogja.id - Polisi masih akan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Saat ini polisi telah menahan satu tersangka berinisial MRP dalam dugaan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan saat ini pihaknya masih belum menemukan titik terang terkait keterlibatan pelaku lain. Pasalnya tersangka MRP masih bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
"Pasti, pasti, pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Adrian, Jumat (30/8/2024).
Disampaikan Adrian, saat ini kepolisian tengah melengkapi berkas-berkas tersangka MRP. Pihaknya telah melayangkan sejumlah berkas dugaan kasus itu ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024
Jaksa penuntut umum pun sudah mengeluarkan P19 kemarin. Adrian bilang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
P19 sendiri merupakan kode untuk Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.
Saat P19, petunjuk dari jaksa harus dijelaskan dengan narasi yang jelas dan dipahami oleh penyidik.
"Ini untuk berkas si kasus tersangka M ini sudah kita lengkapi dan sudah kita layangkan ke jaksa penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian sama jaksa kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan setelah dilakukan pemenuhan P19 dari kami," ungkapnya.
Tersangka berinisial MRP itu sudah ditahan per 8 Agustus 2024 lalu. Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mangkir dari pemanggilan beberapa waktu lalu
Baca Juga: Sempat Rekomendasikan Kustini, PKS Akhirnya Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman
"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Legislator Gerindra Minta Polisi Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green