Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:25 WIB
Kepala Kanwil BPN DIY Suwito (kiri) bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menunjukkan dokumen pedoman kerja penanganan masalah pertanahan yang ditandatangani keduanya di Yogyakarta, Selasa (13/8/2024) (ANTARA/Luqman Hakim)

SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY (BPN DIY) bekerja sama dengan Polda DIY untuk melawan praktik mafia tanah serta menangani berbagai masalah pertanahan di wilayah Yogyakarta.

Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan pedoman kerja antara Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, dan Wakapolda DIY, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Suwito berharap adanya koordinasi yang lebih baik dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, terutama yang terkait dengan mafia tanah.

"Untuk penanganan isu pertanahan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan data pertanahan yang komprehensif dari BPN serta dukungan dari kepolisian ketika ada indikasi pidana," jelas Suwito, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat Meila Nurul Dihentikan, Bagaimana Nasib Pelapor IM?

Kasus mafia tanah yang sering terjadi, seperti penipuan bermodus utang-piutang dengan jaminan sertifikat tanah, perlu diwaspadai.

Korban sering kali menandatangani perjanjian tanpa menyadari adanya klausul yang mengikat jual beli, sehingga tanah atau rumah mereka bisa dilelang tanpa sepengetahuan mereka.

Selain mafia tanah, masalah sengketa batas tanah dan kepemilikan tanah waris juga menjadi perhatian dan dapat diatasi lebih cepat dengan kolaborasi antarinstansi.

Kerja sama ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mengharuskan semua kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum untuk mendukung percepatan proyek strategis nasional.

Terpisah, Wakapolda DIY, Brigjen Pol Adi Vivid, optimistis bahwa sinergi dengan BPN DIY akan mengoptimalkan upaya dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan di Yogyakarta.

Baca Juga: Satu Penambangan Ilegal di Gunungkidul Ditutup, Polda DIY Periksa 14 Orang

"Kita berharap kolaborasi ini akan meningkatkan sosialisasi mengenai kepemilikan tanah untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah ke depannya," ungkap Vivid. [ANTARA]

Load More