SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari 2020 silam. Saat itu ada surat pengaduan dari pelapor atas nama IM.
Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020 dilakukan penelitian lebih jauh. Kemudian Ditreskrimsus Polda DIY lanjut untuk melakukan koordinasi kepada ahli bahasa dan melakukan permintaan keterangan.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual saat Pionir UGM, Satgas PPKS Berikan Respons
"Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan karena telah ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh IM," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
"Bergulirnya waktu kita lakukan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Kemudian kita melakukan pemeriksaan tambahan kemudian kita melakukan penetapan tersangka kepada MN," imbuhnya.
Disampaikan Idham, kasus ini mengacu kepada penyidikan secara progresif. Pihaknya terus mencari bukti-bukti lain guna pembuktian dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Berdasarkan perkembangannya, Idham bilang, ada novum atau surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan kini telah didapat. Dalam novum baru itu ditemukan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu memang terjadi.
"Kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS [kekerasan seksual] di salah satu kampus," ungkapnya.
Idham berterima kasih kepada pihak kampus yang memberikan data informasi terkait perkara ini. Sehingga perkara ini menjadi lebih terang.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Sempat Tak Ada Kabar Usai Aksi Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Pastikan Lorra Vedder Aman
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Demo Tolak RUU TNI di DPR Diadang Polisi dan Tentara Bersenjata, YLBHI: Indonesia Makin Gelap
-
Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya