SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari 2020 silam. Saat itu ada surat pengaduan dari pelapor atas nama IM.
Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020 dilakukan penelitian lebih jauh. Kemudian Ditreskrimsus Polda DIY lanjut untuk melakukan koordinasi kepada ahli bahasa dan melakukan permintaan keterangan.
"Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan karena telah ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh IM," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
"Bergulirnya waktu kita lakukan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Kemudian kita melakukan pemeriksaan tambahan kemudian kita melakukan penetapan tersangka kepada MN," imbuhnya.
Disampaikan Idham, kasus ini mengacu kepada penyidikan secara progresif. Pihaknya terus mencari bukti-bukti lain guna pembuktian dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Berdasarkan perkembangannya, Idham bilang, ada novum atau surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan kini telah didapat. Dalam novum baru itu ditemukan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu memang terjadi.
"Kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS [kekerasan seksual] di salah satu kampus," ungkapnya.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual saat Pionir UGM, Satgas PPKS Berikan Respons
Idham berterima kasih kepada pihak kampus yang memberikan data informasi terkait perkara ini. Sehingga perkara ini menjadi lebih terang.
"Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara. Kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol