Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 Agustus 2024 | 18:19 WIB
Poster advokat YLBHI, Meila Nurul yang laporannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dicabut Polda DIY. (Instagram/@lbhyogyakarta)

SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari 2020 silam. Saat itu ada surat pengaduan dari pelapor atas nama IM.

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020 dilakukan penelitian lebih jauh. Kemudian Ditreskrimsus Polda DIY lanjut untuk melakukan koordinasi kepada ahli bahasa dan melakukan permintaan keterangan.

Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual saat Pionir UGM, Satgas PPKS Berikan Respons

"Kemudian pada tanggal 21 Desember 2021 kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan karena telah ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan oleh IM," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).

"Bergulirnya waktu kita lakukan penyidikan guna menentukan tersangkanya. Kemudian kita melakukan pemeriksaan tambahan kemudian kita melakukan penetapan tersangka kepada MN," imbuhnya.

Disampaikan Idham, kasus ini mengacu kepada penyidikan secara progresif. Pihaknya terus mencari bukti-bukti lain guna pembuktian dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Berdasarkan perkembangannya, Idham bilang, ada novum atau surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan kini telah didapat. Dalam novum baru itu ditemukan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual itu memang terjadi.

"Kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS [kekerasan seksual] di salah satu kampus," ungkapnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Advokat YLBHI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Idham berterima kasih kepada pihak kampus yang memberikan data informasi terkait perkara ini. Sehingga perkara ini menjadi lebih terang.

"Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara. Kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," tegasnya.

Load More