SuaraJogja.id - S (30) oknum guru ngaji di Kelurahan Ngloro Kapanewon Saptosari Gunungkidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid ngajinya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari Jumat 2 Agustus 20204 ini usai jajaran sat Reskrim Gunungkidul melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 alat bukti berhasil ditemukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menuturkan Jumat siang tadi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Yang bersangkutan mereka periksa sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.
"kemudian dari penyidik sudah memaparkan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka setelah itu dilakukan penahanan,"ujar dia.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan saat Pionir, UGM: Belum Ada Laporan Masuk
Meski dikabarkan ada 10 anak yang menjadi korban aksi bejat dari oknum guru ngaji tersebut, namun sampai saat ini baru 4 anak yang melaporkan menjadi korban. Pelaku sudah ditahan dan kini pihaknya Tengah berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan untuk melengkapi berkas sebelum diajukan ke pengadilan.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Muryani menambahkan hingga hari ini sudah ada 9 saksi yang mereka periksa di mana 3 diantaranya berasal dari korban dan yang lainnya adalah keluarga korban serta pelaku sendiri. Kendati dari awal sudah ada terduga pelaku namun dalam hal ini pihaknya belum segera menetapkan sebagai tersangka karena membutuhkan proses.
"Karena korban adalah anak-anak, jadi kita harus sangat hati-hati. Kami butuh waktu," ujar dia.
Memang dalam kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur pihak penyidik memiliki batas maksimal kapan harus menyelesaikan kasus tersebut namun demikian pihaknya tetap harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak.
Tokoh Kalurahan Ngloro, Heri Yulianto mengatakan hari Jumat pagi tadi, dia bersama keluarga terduga pelaku mendampingi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa jam diperiksa oleh pihak Kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Hak WBP Perempuan di Lapas Yogyakarta Terpenuhi
"Sebenarnya ini adalah pemeriksaan pertama. Tetapi tadi langsung jadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo