SuaraJogja.id - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memberikan dua rekomendasi terkait dengan kasus pelaporan terhadap advokat Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Meila sebagai pembela HAM.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dua rekomendasi itu adalah pertama mendorong tim penyidik yang menangani kasus tersebut untuk segera menghentikan proses penyidikan kasus yang disangkakan terhadap pembela HAM dan pendamping korban, Meila Nurul Fajriah.
Hal ini sejalan dengan landasan hukum, baik UU HAM, UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Doktrin Pembatasan terkait Kepentingan Umum dalam Siracusa Principles, UU TPKS, UU Advokat, UU Bantuan Hukum, Perkapolri No. 15 Tahun 2006, Perkapolri No. 8 Tahun 2009, dan SNP No. 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Komnas HAM RI.
Kedua sebaliknya, mendorong proses hukum yang seharusnya berjalan. Terutama bagi pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus kekerasan seksual.
"Saya kira tidak perlu ragu ya kalau memang polisi bisa mendorong itu untuk mengungkap tentu sudah ada undang-undang PPKS yang itu bisa diproses," kata Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, ditemui di UGM, Jumat (2/8/2024).
Mengenai pencabutan pelaporan terhadap Meila itu, disebutkan Herlambang, ada berbagai alasan. Setidaknya pihaknya telah membeberkan 10 landasan tentang mengapa kasus itu tidak layak diteruskan.
"Itu mulai dari undang-undang bantuan hukum, kerangka hukum hak asasi, terus kemudian juga berkaitan dengan bahwa ini kasus pembela hak asasi manusia apalagi dia pendamping hukum bagi korban, belum lagi ini dikaitkan dengan undang-undang ITE pasal defamasi juga itu yang mengancam banyak pihak, aktivis, pers dan seterusnya," ungkapnya.
Jika dibiarkan berlanjut, dia menilai kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Kendati tak punya kapasitas untuk melakukan pendampingan secara hukum, pihaknya memastikan akan tetap bersikap kritis terhadap proses hukum yang tidak adil di ruang publik.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual saat Pionir UGM, Satgas PPKS Berikan Respons
"Kita sebagai orang kampus ya itu lebih memberi perspektif terhadap proses penegakan hukum yang lebih tepat dan saya kira kalau baca ini cukup kok bagi Polda DIY untuk meletakkan kasus itu ke seperti apa," tuturnya.
LSJ sendiri sudah memberikan pandangan hukum berkaitan kasus yang menimpa advokat Meila ke Ditreskrimsus Polda DIY. Herlambang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan informasi atau pengetahuan tambahan kepada Polda DIY jika memang dibutuhkan.
"Misalnya dari Polda DIY membutuhkan informasi atau pengetahuan tambahan kami dari Fakultas hukum UGM siap untuk datang lagi memberi perspektif itu atau kalau mereka datang ke Fakultas Hukum terbuka juga dan itu for free," ujarnya.
"Saya bilang nggak perlu bingung fasilitasi kita yang jelas kami siap untuk membantu Polda DIY terkait dengan apa landasan yang seharusnya digunakan untuk tidak meneruskan kasusnya Meila itu ke dalam proses kriminalisasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik