SuaraJogja.id - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) memberikan dua rekomendasi terkait dengan kasus pelaporan terhadap advokat Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Meila sebagai pembela HAM.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dua rekomendasi itu adalah pertama mendorong tim penyidik yang menangani kasus tersebut untuk segera menghentikan proses penyidikan kasus yang disangkakan terhadap pembela HAM dan pendamping korban, Meila Nurul Fajriah.
Hal ini sejalan dengan landasan hukum, baik UU HAM, UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Doktrin Pembatasan terkait Kepentingan Umum dalam Siracusa Principles, UU TPKS, UU Advokat, UU Bantuan Hukum, Perkapolri No. 15 Tahun 2006, Perkapolri No. 8 Tahun 2009, dan SNP No. 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Komnas HAM RI.
Kedua sebaliknya, mendorong proses hukum yang seharusnya berjalan. Terutama bagi pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus kekerasan seksual.
"Saya kira tidak perlu ragu ya kalau memang polisi bisa mendorong itu untuk mengungkap tentu sudah ada undang-undang PPKS yang itu bisa diproses," kata Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, ditemui di UGM, Jumat (2/8/2024).
Mengenai pencabutan pelaporan terhadap Meila itu, disebutkan Herlambang, ada berbagai alasan. Setidaknya pihaknya telah membeberkan 10 landasan tentang mengapa kasus itu tidak layak diteruskan.
"Itu mulai dari undang-undang bantuan hukum, kerangka hukum hak asasi, terus kemudian juga berkaitan dengan bahwa ini kasus pembela hak asasi manusia apalagi dia pendamping hukum bagi korban, belum lagi ini dikaitkan dengan undang-undang ITE pasal defamasi juga itu yang mengancam banyak pihak, aktivis, pers dan seterusnya," ungkapnya.
Jika dibiarkan berlanjut, dia menilai kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Kendati tak punya kapasitas untuk melakukan pendampingan secara hukum, pihaknya memastikan akan tetap bersikap kritis terhadap proses hukum yang tidak adil di ruang publik.
Baca Juga: Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual saat Pionir UGM, Satgas PPKS Berikan Respons
"Kita sebagai orang kampus ya itu lebih memberi perspektif terhadap proses penegakan hukum yang lebih tepat dan saya kira kalau baca ini cukup kok bagi Polda DIY untuk meletakkan kasus itu ke seperti apa," tuturnya.
LSJ sendiri sudah memberikan pandangan hukum berkaitan kasus yang menimpa advokat Meila ke Ditreskrimsus Polda DIY. Herlambang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan informasi atau pengetahuan tambahan kepada Polda DIY jika memang dibutuhkan.
"Misalnya dari Polda DIY membutuhkan informasi atau pengetahuan tambahan kami dari Fakultas hukum UGM siap untuk datang lagi memberi perspektif itu atau kalau mereka datang ke Fakultas Hukum terbuka juga dan itu for free," ujarnya.
"Saya bilang nggak perlu bingung fasilitasi kita yang jelas kami siap untuk membantu Polda DIY terkait dengan apa landasan yang seharusnya digunakan untuk tidak meneruskan kasusnya Meila itu ke dalam proses kriminalisasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang