SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda DIY menghentikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat advokat Meila Nurul (MN). Hal itu menyusul Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan pada pekan lalu.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Lantas bagaimana dengan status pelapor IM usai penerbitan SP3 itu? Apakah IM kemudian dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpanya?.
Berikut pemaparan dari Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi:
"Kami dalam hal ini menganut unsur pidana formal. Kami menunggu kalau memang ada, kami juga akan tindaklanjuti karena kan sejak 2020 sampai sekarang kami tidak [lapor]," kata Idham saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
Bukan tidak mungkin, Idham bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pendamping para penyintas. Termasuk pihak-pihak yang sudah melakukan advokasi selama ini.
Dia memastikan siap untuk menindaklanjuti kasus tersebut jika memang ada laporan yang masuk. Namun sampai dengan saat ini belum ada laporan yang masuk ke polres maupun polda.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan pendamping, mungkin dari pihak yang mengadvokasinya. Kalau itu memang dilaporkan tentunya, kita juga siap untuk melakukan menindaklanjuti lah proses itu," tegasnya.
"Untuk kasus KS [kekerasan seksualnya] sendiri sampai dengan saat ini tidak ada laporan ke Polda maupun ke Polres," imbuhnya.
Baca Juga: Mahasiswi UNISA Tewas Usai Hindari Pemuda Bersenjata Tajam, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku
Kendati secara formal memang belum ada laporan terkait kasus itu, Idham menyebut secara data peristiwa itu dinyatakan memang terjadi. Hal itu menyusul bukti-bukti yang ada dan didapatkan dari pihak kampus yang bersangkutan.
"Kita simpulkan bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan data yang ada, bisa dipertanggungjawaban dan itu memang terjadi," tuturnya.
Diketahui Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.
Dia mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.
Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.
Idham menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.
Berita Terkait
-
Kekayaan Andika Perkasa Tembus Rp198 M, Status Properti Sempat Dipertanyakan
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
-
Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Konsultasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon