SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.
"Karena ada novum baru, karena kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu [dugaan kekerasan seksual]," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Diterbitkan SP3, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Advokat YLBHI, Meila Nurul Dihentikan
"Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif kita akhirnya mencari data. Alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," sambungnya.
Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.
"Barang bukti yang kita temukan adalah keterangan saksi. Keterangan saksi itu ada dua. Dari di antara dosen yang saat itu mengadvokasi peristiwa dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020," ucapnya.
"Kemudian yang kedua adanya berita acara, berita acara yang ditanda tangani oleh korban. Jadi itulah yang kita jadikan novum kemudian barang itu kita sita kemudian kita mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan," imbuhnya.
Dia menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.
Baca Juga: Mahasiswi UNISA Tewas Usai Hindari Pemuda Bersenjata Tajam, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku
"Berita acara itu pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting. Zoom meeting itu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan. Kemudian di situ ada percakapan dan di situ ada berita acara dan para penyintas ini membubuhkan tanda tangannya," terangnya.
Penemuan novum baru itu, turut dikuatkan dengan keterangan ahli pidana dan ahli pidana ITE. Sehingga berbagai temuan itu memperkuat Ditreskrimsus Polda DIY untuk menerbitkan SP3.
Berita Terkait
-
Akun Fufufafa Minta Maaf, Netizen Desak Bukti: Siapa Pemiliknya?
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Bukti Baru Fufufafa Ketahuan Hapus Postingan Kaskus, Ternyata Penghapusannya Berpola
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci