SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.
"Karena ada novum baru, karena kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu [dugaan kekerasan seksual]," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
"Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif kita akhirnya mencari data. Alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," sambungnya.
Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.
"Barang bukti yang kita temukan adalah keterangan saksi. Keterangan saksi itu ada dua. Dari di antara dosen yang saat itu mengadvokasi peristiwa dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020," ucapnya.
"Kemudian yang kedua adanya berita acara, berita acara yang ditanda tangani oleh korban. Jadi itulah yang kita jadikan novum kemudian barang itu kita sita kemudian kita mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan," imbuhnya.
Dia menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.
Baca Juga: Diterbitkan SP3, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Advokat YLBHI, Meila Nurul Dihentikan
"Berita acara itu pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting. Zoom meeting itu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan. Kemudian di situ ada percakapan dan di situ ada berita acara dan para penyintas ini membubuhkan tanda tangannya," terangnya.
Penemuan novum baru itu, turut dikuatkan dengan keterangan ahli pidana dan ahli pidana ITE. Sehingga berbagai temuan itu memperkuat Ditreskrimsus Polda DIY untuk menerbitkan SP3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara