SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.
"Karena ada novum baru, karena kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu [dugaan kekerasan seksual]," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
"Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif kita akhirnya mencari data. Alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," sambungnya.
Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.
"Barang bukti yang kita temukan adalah keterangan saksi. Keterangan saksi itu ada dua. Dari di antara dosen yang saat itu mengadvokasi peristiwa dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020," ucapnya.
"Kemudian yang kedua adanya berita acara, berita acara yang ditanda tangani oleh korban. Jadi itulah yang kita jadikan novum kemudian barang itu kita sita kemudian kita mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan," imbuhnya.
Dia menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.
Baca Juga: Diterbitkan SP3, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Advokat YLBHI, Meila Nurul Dihentikan
"Berita acara itu pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting. Zoom meeting itu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan. Kemudian di situ ada percakapan dan di situ ada berita acara dan para penyintas ini membubuhkan tanda tangannya," terangnya.
Penemuan novum baru itu, turut dikuatkan dengan keterangan ahli pidana dan ahli pidana ITE. Sehingga berbagai temuan itu memperkuat Ditreskrimsus Polda DIY untuk menerbitkan SP3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api