SuaraJogja.id - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.
Diketahui Meila ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda DIY terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.
"Karena ada novum baru, karena kami pada saat penyelidikan awal tidak memperoleh data, apakah ada peristiwa itu [dugaan kekerasan seksual]," kata Idham, ditemui di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Diterbitkan SP3, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Advokat YLBHI, Meila Nurul Dihentikan
"Sehingga penyidik dengan mengacu penyidikan secara progresif kita akhirnya mencari data. Alhamdulillah dari salah satu kampus kooperatif kepada kami, kita lakukan pencarian barang bukti data dan kita tuangkan dalam BAP," sambungnya.
Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.
"Barang bukti yang kita temukan adalah keterangan saksi. Keterangan saksi itu ada dua. Dari di antara dosen yang saat itu mengadvokasi peristiwa dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020," ucapnya.
"Kemudian yang kedua adanya berita acara, berita acara yang ditanda tangani oleh korban. Jadi itulah yang kita jadikan novum kemudian barang itu kita sita kemudian kita mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan," imbuhnya.
Dia menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.
Baca Juga: Mahasiswi UNISA Tewas Usai Hindari Pemuda Bersenjata Tajam, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku
"Berita acara itu pada saat kampus mengadvokasi melalui zoom meeting. Zoom meeting itu dipimpin oleh salah satu badan yang dibentuk oleh kampus terkait pendampingan. Kemudian di situ ada percakapan dan di situ ada berita acara dan para penyintas ini membubuhkan tanda tangannya," terangnya.
Penemuan novum baru itu, turut dikuatkan dengan keterangan ahli pidana dan ahli pidana ITE. Sehingga berbagai temuan itu memperkuat Ditreskrimsus Polda DIY untuk menerbitkan SP3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi Penuh, Sementara Masih Tanpa Tarif
-
Ditertibkan demi Sumbu Filosofi, Kridosono Kini Bebas Reklame Raksasa
-
Ledakan 3 Kali, Sumur Bau BBM, Warga Yogyakarta Tolak Mentah-Mentah SPBU Letjen Suprapto Beroperasi
-
Niat Ujian di UGM Berujung Nestapa: Remaja Bandung Kemalingan di Masjid Sleman
-
PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"