SuaraJogja.id - Sejumlah wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini bakal berpotensi hanya akan melawan kotak kosong. Hal itu menyusul hanya ada calon tunggal saja yang muncul untuk mengikuti kontestasi.
Dalam catatan KPU, terdapat 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut. Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur menyoroti situasi itu.
Menurut Ghafur, munculnya fenomena kotak kosong yang kian masih ini cukup mengkhawatirkan. Termasuk bukan situasi yang ideal bagi iklim demokrasi di Indonesia sendiri.
"Munculnya fenomena calon tunggal yang semakin banyak dan masif dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi," kata Ghafur, Selasa (3/9/2024).
Parpol tertentu terkesan enggan untuk mengajukan calon sendiri padahal memenuhi syarat. Dia melihat parpol lebih memilih untuk membentuk koalisi gemuk sehingga pada akhirnya hanya muncul satu calon.
Bahkan beberapa gabungan parpol pun melakukan kooptasi dan kartel pencalonan. Kondisi ini yang kemudian menghambat terwujudnya pilkada yang demokratis.
"Biaya triliunan rupiah untuk penyelenggaraan pilkada pada akhirnya menjadi sia-sia ketika publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya," ujarnya.
Senada, Allan Fatchan Gani Wardhana selaku Pengajar Hukum Tata Negara FH UII menyampaikan keprihatinannya atas fenomena kotak kosong yang masif ini. Atas dasar itu pihaknya memberikan sejumlah saran kepada para parpol.
Terutama untuk mendorong parpol-parpol yang ada agar mengajukan calon di beberapa daerah yang calonnya masih tunggal. Apalagi KPU memberi kesempatan untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal itu.
Baca Juga: Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024
"Kemudian ke depan, perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus dua calon. Sehingga praktek koalisi partai yang sangat gemuk tidak terulang kembali," tandas Allan.
KPU Beri Kesempatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.
"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya