SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk mempertegas teknis pemasangan APK agar dapat menjaga estetika kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan revisi Perwal APK saat ini dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY. Mengingat Pemkot Yogyakarta diampu Penjabat Wali Kota sehingga penandatanganan revisi perwal harus ada izin ke Kemendagri.
"Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," kata Wulan dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Disampikan Wulan, secara substansial revisi itu tidak mengubah semua pasal dalam Perwal 75 tahun 2023. Melainkan hanya mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota.
Baca Juga: Lawan Endah-Joko, Sunaryanta-Ardi Bentuk Tim Pemenangan Super Kilat
Beberapa pasal yang direvisi antara lain Pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK. Misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul.
Revisi juga dilakukan untuk Pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang.
"Pasal 3 ini agak banyak (revisinya). Di perwal sebelumnya ada (ketentuan), tapi tidak spesifik," imbuhnya.
Kemudian ada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK yang turut direvisi. Dia menyatakan pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan.
Dalam Perwal itu disebutkan hanya ada beberapa jalan saja yang tidak boleh dipasangi APK. Namun dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Kampanye Pilkada di Kota Yogyakarta, Bawaslu DIY Minta Hal Ini Diatur
Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Kota Yogyakarta. Baik di kawasan inti maupun penyangga sumbu filosofi.
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Gaji Rp18 Juta di Jakarta atau Rp9 Juta di Jogja? Pahami Dulu Biaya Hidup Kota Ini
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram