Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 06 September 2024 | 14:37 WIB
Rilis kasus jaringan peredaran ganja antar provinsi Jogja-Medan-Aceh di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Tersangka MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan 2 karung ganja seberat kurang lebih 50 kg dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan proses penyidikan.

"Adapun jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap penyidik Ditresnarkoba Polda DIY adalah sebanyak kurang lebih 552.270,17 gram," tuturnya.

Load More