SuaraJogja.id - Penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Sleman makin memanas. Pasca melapor ke Polda DIY, sejumlah warga yang menjadi saksi mata pencopotan banner penolakan diskotek Angel's Wing (AW) di Karangmloko, Sleman pun dipanggil Polresta Sleman untuk memberikan keterangan, Jumat (06/9/2024).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi angkat suara terkait konflik warga dengan pemilik tempat hiburan malam tersebut. Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana terhadap pencurian properti warga yang menolak AW.
"Terkait penolakan [warga terhadap AW], kita sangat menghargai karena memang dalam setiap kegiatan baru itu pasti ada kepentingan yang terganggu," paparnya.
Kapolresta menyebutkan, pihak kepolisian saat ini masih menunggu kejelasan dari pihak kalurahan. Sebab status perizinan keberadaan tempat hiburan malam harus jelas sebelum beroperasi.
Diharapkan kamtibmas juga memantau terus kondisi tempat hiburan yang berada di kawasan pemukiman dan menjual minuman beralkohol tersebut.
"Legalitas dan perizinan adalah hal utama yang harus dipastikan. Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu dari pihak kelurahan apa yang menjadi kendala dari proses perizinan. Saya juga berharap dipantau dengan teman Kamtibmas sambil kita menunggu bagaimana situasi perizinannya yang pasti," tandasnya.
Sementara kuasa hukum warga Karangmloko, Agung Nugroho menjelaskan, dua warga yang merupakan saksi mata pencurian banner penolakan tempat hiburan malam sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Dua saksi telah memberikan keterangan, termasuk pemilik rumah dan petugas keamanan yang menyaksikan kejadian," paparnya.
Warga, lanjut Agung saat ini menunggu tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Namun, jadwal audiensi dengan Bupati Sleman tertunda karena kesibukan menjelang pilkada.
Baca Juga: Berawal Ejekan Berujung Pembacokan, Ojol di Sleman Nyaris Tewas Dibacok Pemuda Mabuk
Warga berharap Pemkab akan mengambil langkah dengan melibatkan dinas-dinas terkait. Begitu pula DPRD Sleman yang diharapkan ikut memberikan solusi.
Agung menambahkan, perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut akan sangat menentukan masa depan investasi hiburan malam di Sleman sekaligus menjadi preseden penanganan konflik serupa di daerah lain. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam mengelola konflik kepentingan dan menegakkan aturan perizinan.
"DPRD Sleman juga diharapkan terlibat dalam polemik ini. Surat pengaduan kami akan diteruskan ke Ketua DPRD Sleman," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik
-
Target PAD Bantul di Ujung Mata: Strategi Jitu Siasati Pengurangan Dana Transfer Pusat Terungkap