SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua orang remaja pada Minggu (15/9/2024) dini hari. Dua remaja itu ditangkap setelah diduga hendak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan membawa senjata tajam (sajam).
Informasi itu dibenarkan Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian. Dia menuturkan peristiwa itu terjadi pada minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Benar telah terjadi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam," kata Sandro saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (15/9/2024).
Disampaikan Sandro, peristiwa itu bermula saat Anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY sedang melaksanakan patroli di Jalan Brawijaya. Saat itu petugas mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada sekitar rombongan 15 unit sepeda motor yang dikendarai berboncengan anak-anak remaja.
Baca Juga: Berbekal Celurit dan Airsoft Gun, 2 Pelajar di Sleman Diciduk Polisi Dini Hari
Rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi rombongan itu berjalan dari arah Demak Ijo menuju ke arah selatan.
Mendapat informasi tersebut anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang patroli lalu melakukan pengejaran bersama tim relawan. Ketika tiba di simpang tiga ring road Gamping didapati dua sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal itu anggota Turjawali bersama relawan melakukan pengejaran ke arah barat menuju perempatan Depok. Lalu kedua sepeda motor itu melaju ke arah utara menuju perkampungan dan masuk lagi menuju Jalan Wates kemudian ke arah timur.
"Sesampainya di depan pos Trans Jogja akhirnya dapat dihentikan satu sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nopol AB 4299 IL yang berboncengan dan dilakukan pengeledahan didapati membawa senjata tajam jenis celurit," tandasnya.
Dua pelaku itu berinisial AKA dan AMF yang keduanya merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Atas kejadian ini, dua remaja itu dilaporkan dan dibawa ke Polsek Gamping.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Aksi di Semarang: UGM Desak Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Saat ini Polsek Gamping tengah mendalami kedua pelaku untuk pengusutan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang–Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1961 Pasal 2 ayat 1.
"Setelah kami cek yang bersangkutan baru sekali. Belum sempat [melukai orang]. Cuma masih kita lidik karena ini baru dari yang bersangkutan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
-
Kisah Jemaah Haji 2025 Terlantar di Arafah hingga Makanan Tak Layak, DPR RI Bentuk Pansus
-
PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya