SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua orang remaja pada Minggu (15/9/2024) dini hari. Dua remaja itu ditangkap setelah diduga hendak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan membawa senjata tajam (sajam).
Informasi itu dibenarkan Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian. Dia menuturkan peristiwa itu terjadi pada minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Benar telah terjadi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam," kata Sandro saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (15/9/2024).
Disampaikan Sandro, peristiwa itu bermula saat Anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY sedang melaksanakan patroli di Jalan Brawijaya. Saat itu petugas mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada sekitar rombongan 15 unit sepeda motor yang dikendarai berboncengan anak-anak remaja.
Rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi rombongan itu berjalan dari arah Demak Ijo menuju ke arah selatan.
Mendapat informasi tersebut anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang patroli lalu melakukan pengejaran bersama tim relawan. Ketika tiba di simpang tiga ring road Gamping didapati dua sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal itu anggota Turjawali bersama relawan melakukan pengejaran ke arah barat menuju perempatan Depok. Lalu kedua sepeda motor itu melaju ke arah utara menuju perkampungan dan masuk lagi menuju Jalan Wates kemudian ke arah timur.
"Sesampainya di depan pos Trans Jogja akhirnya dapat dihentikan satu sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nopol AB 4299 IL yang berboncengan dan dilakukan pengeledahan didapati membawa senjata tajam jenis celurit," tandasnya.
Dua pelaku itu berinisial AKA dan AMF yang keduanya merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Atas kejadian ini, dua remaja itu dilaporkan dan dibawa ke Polsek Gamping.
Baca Juga: Berbekal Celurit dan Airsoft Gun, 2 Pelajar di Sleman Diciduk Polisi Dini Hari
Saat ini Polsek Gamping tengah mendalami kedua pelaku untuk pengusutan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang–Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1961 Pasal 2 ayat 1.
"Setelah kami cek yang bersangkutan baru sekali. Belum sempat [melukai orang]. Cuma masih kita lidik karena ini baru dari yang bersangkutan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami