SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua orang remaja pada Minggu (15/9/2024) dini hari. Dua remaja itu ditangkap setelah diduga hendak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan membawa senjata tajam (sajam).
Informasi itu dibenarkan Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian. Dia menuturkan peristiwa itu terjadi pada minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Benar telah terjadi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam," kata Sandro saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (15/9/2024).
Disampaikan Sandro, peristiwa itu bermula saat Anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY sedang melaksanakan patroli di Jalan Brawijaya. Saat itu petugas mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada sekitar rombongan 15 unit sepeda motor yang dikendarai berboncengan anak-anak remaja.
Rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi rombongan itu berjalan dari arah Demak Ijo menuju ke arah selatan.
Mendapat informasi tersebut anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang patroli lalu melakukan pengejaran bersama tim relawan. Ketika tiba di simpang tiga ring road Gamping didapati dua sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal itu anggota Turjawali bersama relawan melakukan pengejaran ke arah barat menuju perempatan Depok. Lalu kedua sepeda motor itu melaju ke arah utara menuju perkampungan dan masuk lagi menuju Jalan Wates kemudian ke arah timur.
"Sesampainya di depan pos Trans Jogja akhirnya dapat dihentikan satu sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nopol AB 4299 IL yang berboncengan dan dilakukan pengeledahan didapati membawa senjata tajam jenis celurit," tandasnya.
Dua pelaku itu berinisial AKA dan AMF yang keduanya merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Atas kejadian ini, dua remaja itu dilaporkan dan dibawa ke Polsek Gamping.
Baca Juga: Berbekal Celurit dan Airsoft Gun, 2 Pelajar di Sleman Diciduk Polisi Dini Hari
Saat ini Polsek Gamping tengah mendalami kedua pelaku untuk pengusutan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang–Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1961 Pasal 2 ayat 1.
"Setelah kami cek yang bersangkutan baru sekali. Belum sempat [melukai orang]. Cuma masih kita lidik karena ini baru dari yang bersangkutan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026