SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua orang remaja pada Minggu (15/9/2024) dini hari. Dua remaja itu ditangkap setelah diduga hendak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan membawa senjata tajam (sajam).
Informasi itu dibenarkan Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian. Dia menuturkan peristiwa itu terjadi pada minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Benar telah terjadi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam," kata Sandro saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (15/9/2024).
Disampaikan Sandro, peristiwa itu bermula saat Anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY sedang melaksanakan patroli di Jalan Brawijaya. Saat itu petugas mendapat informasi dari tim relawan bahwa ada sekitar rombongan 15 unit sepeda motor yang dikendarai berboncengan anak-anak remaja.
Rombongan tersebut diduga membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi rombongan itu berjalan dari arah Demak Ijo menuju ke arah selatan.
Mendapat informasi tersebut anggota Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang patroli lalu melakukan pengejaran bersama tim relawan. Ketika tiba di simpang tiga ring road Gamping didapati dua sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal itu anggota Turjawali bersama relawan melakukan pengejaran ke arah barat menuju perempatan Depok. Lalu kedua sepeda motor itu melaju ke arah utara menuju perkampungan dan masuk lagi menuju Jalan Wates kemudian ke arah timur.
"Sesampainya di depan pos Trans Jogja akhirnya dapat dihentikan satu sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nopol AB 4299 IL yang berboncengan dan dilakukan pengeledahan didapati membawa senjata tajam jenis celurit," tandasnya.
Dua pelaku itu berinisial AKA dan AMF yang keduanya merupakan warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Atas kejadian ini, dua remaja itu dilaporkan dan dibawa ke Polsek Gamping.
Baca Juga: Berbekal Celurit dan Airsoft Gun, 2 Pelajar di Sleman Diciduk Polisi Dini Hari
Saat ini Polsek Gamping tengah mendalami kedua pelaku untuk pengusutan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang–Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1961 Pasal 2 ayat 1.
"Setelah kami cek yang bersangkutan baru sekali. Belum sempat [melukai orang]. Cuma masih kita lidik karena ini baru dari yang bersangkutan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun