SuaraJogja.id - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mewanti-wanti para lurah dan perangkat kalurahan di Kota Yogyakarta untuk tetap netral saat Pilkada 2024 mendatang. Sanksi tegas siap menanti jika ada pihak yang kemudian terbukti tak netral saat kontestasi politik tersebut.
"Forpi Kota Yogyakarta kembali mengingatkan kepada ASN termasuk Lurah maupun perangkat Kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini," kata Baharuddin Kamba, selaku Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Aturan netralitas itu tertuang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam hal ini Lurah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Kamba menilai potensi pelanggaran terkait netralitas lurah maupun perangkat Kalurahan itu masih bisa saja terjadi. Misalnya saja berupa keberpihakan pada salah satu pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Cegah Politisasi, Pemkab Bantul Bentuk Satgas Kawal Netralitas ASN di Pilkada
Kemudian ada pula aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dinyatakan bahwa "... Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."
Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, Kepala Desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
Aturan itu tertuang dalam pada Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pilkada, yang menyatakan bahwa "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan".
Sejumlah sanksi pun siap diterapkan jika ada Lurah maupun perangkat kalurahan yang terbukti melanggar aturan. Berupa sanksi administratif yakni teguran sampai dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.
"Aturan termasuk sanksi bagi ASN, Lurah, Perangkat Kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta khususnya, kan sudah ada ya tinggal ditaati saja," ujarnya.
Baca Juga: Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Tekankan TNI/Polri dan ASN Jaga Netralitas Pilkada
Selain itu, Kamba turut mengimbau setiap pihak juga bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Keterlibatan melalui medsos pun akan berpotensi dianggap pelanggaran.
Berita Terkait
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI
-
Polisi Panggil RW di Jakbar Buntut Minta THR Rp1 Juta ke Perusahaan, Bakal Kena Sanksi Lurah
-
Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!
-
Beda Dari yang Lain, Eno NTRL Kritik Pertamax Oplosan Lewat Drum Cover Lagu Sukatani Bayar Bayar Bayar
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir