Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:45 WIB
Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membentuk satuan tugas (satgas) netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2024.

Sekda Bantul, Agus Budiraharja, mengonfirmasi bahwa semua OPD, termasuk dinas, badan, dan kecamatan, telah membentuk Satgas netralitas ASN.

"Satgas ini bertugas menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN serta mengidentifikasi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024," ujar Agus, Selasa (27/8/2024).

Satgas tersebut akan terus memastikan bahwa ASN, PPPK, dan non-ASN di Pemkab Bantul tetap netral selama proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.

Baca Juga: Perjuangan Belum Usai, Ribuan Orang Gelar Aksi Jogja Memanggil Lagi di Depan Gedung Agung

Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari peringatan hingga tindakan tegas.

"Saya kira dalam undang-undang sudah ada apa saja pelanggaran itu, dan apa sanksinya. Mulai dari peringatan lisan, tertulis, sanksi ringan, sedang, berat itu ada. Kita akan tegas melakukan tindakan terhadap penyalahgunaan wewenang ASN," ujar dia.

Pemkab Bantul juga menyoroti potensi kerawanan selama masa kampanye Pilkada, dan merencanakan monitoring dan evaluasi mingguan bersama stakeholder terkait untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti setiap dinamika yang muncul.

"Kerawanan yang biasanya terjadi saat pemilu dan pilkada itu pada saat kampanye. Itu yang harus kita antisipasi, jadi kita ingin setiap seminggu sekali ketemu dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) untuk mereview apa-apa yang terjadi saat ini," ujar dia.

Baca Juga: Diusung Tujuh Parpol di Pilkada Sleman, Harda-Danang Bakal Daftar ke KPU Hari Kedua

Load More