SuaraJogja.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI. Tindak pidana tersebut berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung mencapai Rp97 miliar.
Melalui Suharto, selaku Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, informasi itu telah dibantah. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa seluruh dugaan itu tidak benar.
Kendati demikian, Suharto mengaku MA belum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sementara ini pihaknya merasa klarifikasi terkait informasi tidak benar tersebut sudah cukup.
"Prinsipnya Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja ya. Jadi Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja, tidak berandai-andai (langkah hukum), karena ini kan sesuatu yang tidak benar takutnya membentuk opini publik. Nah ini harus kita tanggapi untuk kita luruskan," kata Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Sudah Kehilangan Independensi, Uceng Pesimis Masa Depan KPK Masih Ada
Disampaikan Suharto, pihaknya belum memikirkan untuk melangkah ke jalur hukum. Kaitannya dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
"Ini baru tanggap. Artinya ini pun juga kita rapatkan pimpinan, kita rapatkan, kita formulasikan se-etis mungkin, sesopan mungkin, sebaik mungkin, lalu saya bacakan. Ini proses yang lumayan berhari-hari," tandasnya.
Klarifikasi MA
Mahkaman Agung (MA) membantah dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp97 miliar. Dugaan korupsi itu sebelumnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.
"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Gantikan Direktur yang Terseret Korupsi, Widayat Punya PR Besar di PT Taru Martani
Disampaikan Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya. Umtuk kemudian didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja
-
Saldo DANA Nambah Terus? Ini Link Aktif untuk Pemburu DANA Kaget yang Terbukti