SuaraJogja.id - Mahkaman Agung (MA) membantah dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp97 miliar. Dugaan korupsi itu sebelumnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.
"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung," kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat konferensi pers di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (17/9/2024).
Disampaikan Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya. Umtuk kemudian didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan. Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan.
"Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan," ujarnya.
Terkait dengan tudingan Indonesia Police Watch (IPW) tentang dugaan korupsi Rp97 miliar yang digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi, Suharto bilang sudah ada aturan pembagian atau pendistribusian Honorarium Penanganan Perkara (HPP).
Hal tersebut didasarkan daftar alokasi HPP yang dimuat dalam Memorandum Nomor 2606/PAN/HK.00/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 dan Nota Dinas Nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Perubahan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Tahun 2023.
Dalam memorandum dan nota dinas yang bersifat internal tersebut, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan informasi kepada para hakim agung, panitera muda dan panitera pengganti perihal adanya perubahan besaran HPP yaitu Ketua Majelis (26%), Anggota Majelis 1 (17%), Anggota Majelis 2 (17%), Panitera Pengganti (7,5%), Panitera Muda Kamar (1%), operator (3,55%) dan staf majelis (2%).
Berdasarkan penjumlahan besaran alokasi penerima HPP yang termuat dalam memorandum tersebut sebesar 74,05%, IPW menyimpulkan bahwa dana honorarium penanganan perkara yang didistribusikan hanya 74,05%, sedangkan sisanya, sebesar 25,95%, dipergunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan.
Baca Juga: Gantikan Direktur yang Terseret Korupsi, Widayat Punya PR Besar di PT Taru Martani
Dengan asumsi alokasi HPP untuk perkara kasasi biasa sebesar Rp6.75 juta per perkara, nilai 25,95% tersebut setara dengan Rp1.751.625. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah perkara yang diputus oleh MA selama tahun 2022 sebanyak 28.024 dan perkara yang diputus selama tahun 2023 sebanyak 27.365.
"Mahkamah Agung menegaskan bahwa pernyataan IPW tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang mencapai Rp.97.020.757.125 adalah tidak benar karena didasarkan pada pengolahan data dan informasi yang keliru," ungkapnya.
Suharto menanbahkan uang honorarium penanganan perkara itu dibagikan secara habis sebesar 100 persen kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.
Dalam hal terdapat pejabat penerima yang tidak terisi baik karena pensiun maupun keadaan lain maka dilakukan redistribusi kepada
seluruh penerima.
Suharto menuturkan pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen adalah tidak benar. Pasalnya perhitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung.
"Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut," ucapnya.
Berita Terkait
-
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Dari Akikah Hingga RPA, Juru Sembelih Yogyakarta Digembleng Fapet UGM
-
Pastikan PDIP Berikan Pendampingan Wali Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Biar Kita Tahu Apa Persoalannya
-
Sudah Kehilangan Independensi, Uceng Pesimis Masa Depan KPK Masih Ada
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat