Berdasarkan Keputusan Panitera Mahkamah Agung, honorarium penanganan perkara dialokasikan kepada 43 kelompok penerima. Dengan kategori yakni majelis hakim (60%), supervisor (7%), pendukung teknis yudisial (29%) dan pendukung administrasi yudisial (4%).
"Distribusi honorarium penanganan perkara disesuaikan dengan peran dan tanggung jawabnya terhadap penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung," tandasnya.
Penerima HPP, diungkapkan Suharto, dibagi pada dua kategori penerima. Pertama, individual artinya honor diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dirinya sendiri misalnya Hakim Agung, Panitera Pengganti dan operator.
Kedua kolektif artinya HPP diberikan kepada yang bersangkutan sebagai perwakilan dari unit kerja. Oleh karena itu untuk yang kolektif, HPP tersebut dibagikan kepada staf yang berada di bawahnya.
Selain itu, ditegaskan Suharto, pelaksanaan pemberian honorarium penanganan perkara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023. Hasil audit BPK tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Adanya pendistribusian HPP kepada non-hakim agung yang berasal dari pemberian sukarela hakim agung setelah honorarium penanganan perkara diterimakan seluruhnya kepada hakim agung sepenuhnya merupakan persoalan perdata," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Korupsi Kredit Mikro Nasabah, Mantri Bank BUMN di Jogja Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Dari Akikah Hingga RPA, Juru Sembelih Yogyakarta Digembleng Fapet UGM
-
Pastikan PDIP Berikan Pendampingan Wali Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Biar Kita Tahu Apa Persoalannya
-
Sudah Kehilangan Independensi, Uceng Pesimis Masa Depan KPK Masih Ada
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka