Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 September 2024 | 19:25 WIB
Pengendara bermotor melintas di rumble strip Jalan Letjen Suprapto, Kota Yogyakarta, Kamis (19/9/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Dengan adanya rumble strip tersebut, maka kendaraan bermotor tidak akan melintas dengan kecepatan lebih dari 15 km/jam. Bila nekat, maka pengendara bermotor akan mengalami guncangan yang cukup besar.

"Awalnya mungkin terasa, tapi saat melintas dengan kecepatan 15 km/jam, tidak akan terasa. Kecepatan maksimal di jalan kota ini adalah 30 km/jam. Maka, jika kita melewati titik tersebut dengan kecepatan 15 km/jam, insya Allah tidak ada masalah," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Bantul Kukuhkan Agen Keselamatan untuk Kampanyekan Tertib Lalu Lintas

Load More