SuaraJogja.id - Pemerintah Kota(Pemkot) Yogyakarta membentuk tim dukungan elemen satuan kerja (DESK) untuk mengawal kelancaran Pilkada 2024 di wilayah ini.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan Tim DESK Pilkada terdiri atas perwakilan semua perangkat daerah Pemkot Yogyakarta beserta unsur kepolisian, Kodim dan kejaksaan.
"Tujuannya untuk memantau pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan antisipasi persoalan-persoalan di pilkada serta membantu mencari jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan pilkada," ujar dia.
Mengacu Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 DESK Pilkada mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan terkait pelaksanaan pilkada.
Selain itu, tim itu bertugas memberikan saran penyelesaian permasalahan pelaksanaan pilkada dan melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada.
Subarjilan mengatakan pemantauan yang dilakukan Tim DESK Pilkada Kota Yogyakarta berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang khusus mengawasi terkait pelanggaran pilkada.
Tim itu, menurut dia, fokus pada permasalahan-permasalahan yang bisa menghambat Pilkada 2024.
Posko DESK Pilkada 2024, kata Subarjilan, juga telah disiapkan di kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk memudahkan koordinasi Tim DESK Pilkada guna memantau pelaksanaan dan mengantisipasi permasalahan yang muncul selama momen pesta demokrasi itu.
"Rencana akan kita operasionalkan dua hari menjelang kampanye. Tempatnya sudah siap. Operasional setiap hari kerja untuk pemantauan dan koordinasi," ucap dia.
Baca Juga: Perekrutan KPPS Pilkada 2024, KPU Yogyakarta Tekan Risiko Sengketa Hukum
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyatakan Pemkot Yogyakarta berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan membangun sinergi antarlembaga.
Sugeng juga meminta ASN Pemkot Yogyakarta memastikan netralitas pada Pilkada 2024 dengan tidak berkampanye atau melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu peserta pilkada.
"Untuk ASN harus netral. Apapun jabatannya, kedudukannya dan lembaganya harus netral. Tidak untuk proses kampanye, aktivitas politik praktis dukung mendukung tidak boleh. Netralitas ASN harga mati," ucap Sugeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
-
Jangan Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Rebutan Sekarang
-
Bupati Sleman Murka, Proyek Parkir Pasar Godean Tak Nyambung, Evaluasi Total
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas